Mahfud MD : Penyadapan Seizin Dewan Pengawas akan Lemahkan KPK

RABU, 17 FEBRUARI 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP — Adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyadapan yang harus meminta izin kepada Dewan Pengawas dinilai akan melemahkan.
Mahfud MD saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kabupaten Sumenep
“Tetapi apakah benar pilihannya kalau ingin merevisi Undang-Undang seperti yang ada sekarang harus ada yang mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyadapan, menurut saya itu melemahkan, karena kalau menyadap itu diawasi tidak akan ada penyadapan,” terang Mahfud MD, Rabu (17/2/2016).
Disebutkan, apabila pernyataan ke publik semua menyatakan ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dalam revisi malah bisa terjadi sebaliknya.
“Jadi kalau ingin menyadap harus izin Dewan Pengawas nanti akan bocor, selama ini menyadap itu tidak pernah salah, karena yang di umumkan disadap dan menjadi tersangka semuanya terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, jadi nyadapnya sudah benar,” terang Mahfud MD di Sumenep.
Setiap yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersangkut kasus korupsi dari hasil penyadapan tidak pernah merasa dirugikan, karena tidak ada orang yang di sadap sebelumnya dinyatakan tersangka. Oleh sebab itu secara akademik untuk melakukan penyadapan itu harus diawasi.
Kalau untuk Dewan Pengawas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah-sah saja, tetapi itu bukan memberi izin, melainkan mendapat laporan boleh memeriksanya apabila ada penyalahgunaan dalam penyadapan. 
“Saya tidak setuju kalau Undang-Undang itu melarang KPK menyadap,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang selama ini mengandung masalah, sebab banyak orang yang sudah menjadi tersangka belum diajukan ke pengadilan, bahkan ada yang sampai meninggal proses hukumnya belum selesai, maka dari itu harus ada SOP (Standard Operating Procedure) yang mengatur bahwa orang yang dijadikan tersangka harus sudah diajukan ke pengadilan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Lihat juga...