Lampu Lalu Lintas Tak Menyala Bahayakan Pengguna Jalan

SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Kondisi lampu lalu lintas di simpang empat Desa Kekiling Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Provinsi Lampung saat ini masih dalam kondisi mati sejak beberapa bulan terakhir dan mengakibatkan kesemrawutan.
Simpang Empat Desa Kekiling
Salah seorang warga Desa Kekiling Kecamatan Penengahan, Subarkah(40) menyebutkan, kesemrawutan terjadi terutama pada jam sibuk, saat masyarakat berangkat dan pulang kerja, pagi serta sore hari. Bahkan tidak berfungsinya lampu lalu lintas pernah menyebabkan kecelakaan.
Ia mengungkapkan, keluhan sudah disampaikan ke pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan terkait kerusakan lampu lalu lintas tersebut namun belum mendapat tanggapan.
“Sudah disampaikan ke instansi terkait namun beberapa kali belum mendapat tanggapan ,”ungkap Subarkah kepada Cendana News di perempatan Desa Kekiling, Senin(15/2/2016).
Selain lampu lalul intas yang mati, saat ini warga mengeluhkan zebra cross yang hilang akibat proses penebalan jalan sejak beberapa bulan lalu. Selain itu, persimpangan juga sering digunakan tempat pemberhentian kendaraan jenis angkutan pedesaan dan travel. 
Sementara itu, seorang mahasiswa di kalianda Lampung, kondisi lampu peringatan yang tak ada belum diimbangi dengan kesadaran warga. Di Kota Kalianda, beberapa persimpangan penting diantaranya pos kota Kalianda, pertigaan Hotel Kalianda, lampu lalulintas telah disiapkan namun kesadaran masyarakat untuk mematuhinya masih kurang.
“Saat ini memang jika lampu lalu lintas mati banyak yang mengeluh namun saat lampu lalu lintas hidup justru warga juga banyak yang melanggar, kalau tidak ada polisi justru main trobos aja,”ujar Sonia, salah satu mahasiswi di perguruan tinggi di Lampung Selatan.
Beberapa kali pihak Kepolisian Lalulintas dari Polres Lampung Selatan melakukan sosialiasi tertib berlalu lintas ke beberapa sekolah, perguruan tinggi, instansi, namun tingkat kesadaran masih perlu ditingkatkan.
“Masih kurang kesadaran berlalulintas terutama saat melintas di lampu lalu lintas bahkan terkadang lampu merah masih diterobos padahal sangat membahayakan pengguna jalan lain,”ujar Sonia.
Berdasarkan data lampu lalu lintas menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan merupakan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas yang telah dipasang di sejumlah titik penting tersebut pun masih sering tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara umum untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Dari pengamatan Cendana News di lapangan, sempat menemui banyak lampu lalulintas yang padam sampai berbulan bulan. Padahal ini sangat membahayakan para pengguna Jalan terutama pada malam hari. Selain kondisi lampu lalu lintas yang mati kesadaran masyarakat dalam memberi kesempatan penyeberang jalan untuk melintas di zebra cross pun masih minim.
Selain lampu lalulintas, sepanjang Jalan Lintas Sumatera beberapa titik lampu penerangan jalan umum yang dipasang menggunakan tenaga sinar matahari (solar cell) sebagain mati. Sebagian besar lampu jalan tersebut tidak menyala pada malam hari akibat penampung daya sinar matahari berupa batere hilang dan rusak, terutama di titik titik yang jauh dari permukiman warga dan mengakibatkan beberapa titik Jalan Lintas Sumatera gelap gulita.
Lihat juga...