Kuasa Hukum Margriet Putar Video Pemeriksaan Agus Tay di Polisi

SENIN, 22 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI — Sidang kasus pembunuhan Angeline kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan memasuki agenda duplik atau jawaban terdakwa Margriet Christina Megawe, ibu angkat korban.
Sidang kasus pembunuhan Angeline
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Margriet yang dimotori Hotma Sitompul memutar video proses pemeriksaan terdakwa Agus Tay Hamda May saat masih berstatus tersangka di Polresta Denpasar. Menurut Hotma, pemutaran video itu untuk membantah keterangan Agus Tay jika ia terpaksa mengaku membunuh Angeline sebab mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian di Polresta Denpasar.
Dibeberkan Hotma bahwa apa yang terekam dalam tayangan slide di ruang sidang, menunjukkan bahwa keterangan Agus Tay yang menyebutkan dirinya mengakui pembunuhan terhadap Angeline lantaran dianiaya penyidik adalah bohong belaka.
“Ini faktanya, di mana dalam rekaman video tadi jelas membuktikan bahwa Agus Tay telah membohongi persidangan ini. Sama sekali apa yang diungkapkan tidak berdasarkan paksaan ataupun ancaman dari manapun. Bahkan saat itu terlihat dirinya diampingi oleh pengacaranya,” beber Hotma Sitompoel, di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali.
Dalam tayangan video berdurasi 20 menit ini tergambar jelas tentang bagaimana proses Agus Tay diperiksa penyidik Polresta Denpasar. Bahkan, Agus Tay sempat diajak untuk bersembahyang namun menolak. Dalam pengakuannya Agus Tay membeberkan apa yang telah diperbuat kepada Angeline, anak angkat dari majikannya, Margriet. 
Pada tayangan video itu, Agus Tay mengakui dirinya melakukan tindakan pencabulan sebelum akhirnya membunuh Engeline lantaran berteriak. Hal itu disampaikannya tanpa ada tekanan penyidik di Polresta Denpasar. Bahkan sempat terekam pembicaraan soal apakah dirinya ada yang mengancam hingga harus mengakui dalam pembicaraan tersebut dijawab tidak oleh terdakwa Agus Tay yang dituntut 12 tahun dalam kasus ini.
Menurut Hotma, semua dakwaan sangat tidak logis. Di mana, saksi menyebut Angeline dipukul dengan bambu hingga pecah di umur 6 tahun, namun tanpa ada bekas dan cacat. 
“Hal tidak logis lagi adalah soal kepala Angeline dipukul hingga mengeluarkan darah pada telinga dan hidung seperti yang disampaikan oleh Agus Tay. Apakah itu logis? Sementara Angeline masih bisa bermain dan sekolah seperti kegiatan sehari-hari. Inilah yang dijadikan tuntutan dari jaksa. Jelas sangat tidak masuk akal. Sangat disayang ini terjadi di persidangan ini,” pungkasnya.
Lihat juga...