Komisi VII Dukung Adanya UU Perubahan Iklim

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha mengatakan, Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) yang saat ini dibahas merupakan wujud kepedulian anggota dewan dalam menyikapi perubahan iklim Nasional.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha
“Hal itu bisa terwujud apabila stakeholder, baik yang ada dalam pemerintahan maupun di parlemen sendiri, dan khususnya buat pihak swasta sebagai pelaku, mempunyai suatu kesamaan pandangan untuk menyikapi KEH tersebut,” ujar Satya dalam Rapat pertama Kaukus ekonomi hijau dengan ‘Topik penyikapi Pasca Conferensi Perubahan Iklim COP 21 Paris, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (19/02/2016).
Disebutkan, Indonesia termasuk dalam negara penghasil emisi yang besar di dunia. Mengatasinya, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia sudah mulai mengadaptasi kebijakan-kebijakan mengenai lingkungan hidup yang diintegerasikan dengan kebijakan pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan menjalankan pembangunan rendah karbon (low carbon growth).
Lebih Jauh, ia menjelaskan, dalam UU itu tentunya lebih spesifik pasal pasal yang mengatur masalah mitigasi, adaptasi dan rencana aksi. Terkait dana ketahanan energi kita, saat ini sangat susah berkompetisi antara yg reonable dan non reonable atau fosil fuel.
“Sehingga diperlukan keberpihakan, tanpa keberpihakan pasti reonable energy bukan hal yang bisa dikembangkan dalam waktu dekat,” tutupnya.
Lihat juga...