KIA di Wilayah Sleman Masih Menunggu Regulasi Kabupaten

SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko 

YOGYAKARTA — Mulai tahun ini, Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, dari sekian daerah di Indonesia, belum seluruhnya menerapkannya. Selain masih membutuhkan persiapan, masing-masing daerah juga belum memiliki kesiapan. Salah satunya di wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Siti Anggreani (kiri) Bara Hernowo Natali (kanan)
“Sampai saat ini  masih menunggu regulasi terkait pemberlakuan Kartu Identitas Anak,”sebut Sekretaris Camat Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Siti Anggraeni, Selasa (16/2/2016).
Siti Anggreani yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Ngaglik, Bara Hernowo Natali, menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan KIA dari Kabupaten Sleman. Meski Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan KIA sudah ada, namun pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada regulasi dan petunjuk pelaksanaan dari kabupaten. 
“Misalnya, dalam hal bentuk dan bahan kartunya serta cara pencetakannya. Itu semua kami belum tahu”, ujar Siti.
Namun demikian, kendati belum ada petunjuk dan regulasi yang jelas terkait pemberlakuan KIA, Siti memastikan kesiapannya. Dengan sumber daya manusia yang dimiliki, pihaknya yakin pelaksanaan KIA akan bisa dijalankan dengan baik. Saat ini pun, sembari menunggu regulasi dari kabupaten pihaknya sudah mulai melakukan pendataan jumlah penduduk di wilayahnya. Siti mengakui, saat ini untuk kepemilikian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) di wilayahnya memang belum seratus persen. Hal itu, karena masih banyak orangtua yang merasa belum perlu mengurus E KTP.
Namun, belum seratus persennya warga yang ber-E KTP tersebut, menurut Siti, bukan berarti pihaknya nanti akan kesulitan ketika harus melayani permintaan KIA. Pasalnya, kepengurusan KIA dan E KTP itu merupakan dua hal yang berbeda. 
Dijelaskannya, penerbitan KIA nanti tetap mengacu pada akta kelahiran sehingga dimungkinkan nanti pada saat pengurusan akta kelahiran, seorang anak akan langsung mendapatkan KIA. Siti menegaskan, KIA memang dirasa penting karena selama ini anak-anak di bawah umur 17 tahun hanya mengandalkan Kartu Pelajar. Padahal, katanya, dimungkinkan ada anak yang putus sekolah. Sementara itu, penggunaan Kartu Keluarga juga tidak selalu efektif karena ukurannya yang besar, sehingga tidak luwes dibawa bepergian.
Lihat juga...