KAMIS, 25 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Menyusul kebijakan penggunaan plastik berbayar yang diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta, mulai bersiap menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaannya termasuk rencana untuk memberlakukan di pasar tradisional di Sleman.
![]() |
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, Pustopo |
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, Pustopo saat ditemui Kamis (25/2/2016) mengatakan, regulasi yang akan segera disusun tersebut akan mengatur mekanisme penerapan kantong plastik berbayar dan upaya-upaya lain untuk mengurangi penggunaan plastik di tingkat konsumen serta di penjual.
Lebih penting lagi dalam penyusunan regulasi itu, katanya, adalah penetapan besaran harga kantong plastik yang direncanakan sebesar Rp. 1.000 serta ke mana dana hasil dari pungutan plastik berbayar itu nanti akan disalurkan. Tak kalah penting lagi perlunya diatur dalam regulasi tersebut mengenai upaya menekan jumlah produksi plastik di produsennnya.
Namun demikian, kata Pustopo, regulasi yang kini sedang disiapkan masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebijakan plastik berbayar. Sedangkan regulasi di tingkat daerah nanti bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini meski belum ada regulasinya, lanjut Sutopo, kebijakan plastik berbayar sudah mulai diterapkan di Kabupaten Sleman dan terbatas hanya di toko modern saja.
“Rencananya jika sudah dibuatkan regulasi, Pemkab Sleman juga akan menerapkan kebijakan plastik berbayar itu di toko-toko tradisional di seluruh pasar di Kabupaten Sleman”, pungkasnya.