Kades Terpilih Melanggar Perda, Warga Desa Kopong Geruduk DPRD Sikka

SENIN, 22 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ebed De Rosary

MAUMERE—Sebanyak 32 warga masyarakat Desa Kopong Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka beserta tiga calon Kepala Desa yang tidak terpilih mendatangi DPRD Sikka, Senin (22/2/2016). Kedatangan puluhan warga ini guna memprotes proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.

Alfridus Daso warga Desa Kopong saat berdemo di DPRD Sikka.

Hal ini disampaikan Alfridus Daso tokoh masyarakat Desa Kopong yang ditemui Cendana News, Senin (22/2/2016) saat aksi demo di depan gedung DPRD Sikka. Dikatakan Alfridus, dalam Perda tersebut khususnya Pasal 25 ayat 2 g mengatakan Calon Kepala Desa harus tercatat sebagai penduduk desa paling kurang satu tahun bertempat tinggal di desa setempat dan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga minimal satu tahun  sebelum proses pencalonan.
“Calon terpilih Yulianus Moa bertempat tinggal di Dusun Kloangbolat Desa Geliting. kami sebelumnya saat proses penetapan calon sudah mengirim surat protes ke bupati dengan tembusan kepala Pemdes dan DPRD Sikka namun tidak ada tanggapan,”ujar Alfridus.
Selain itu,panitia Pilkades saat rapat penetapan calon tidak mengundang tiga calon kepala desa lainnya yakni Ambrosius Nong Susar, Germanus Gega dan Thomas Susarno Gede Putra. Sebagian warga desa Kopong oleh Nong Laurens Mawar dan Donatus Dai Nu selaku ketua dan panitia Pilkades  tidak memberikan surat panggilan bagi sebagian warga desa untuk ikut memilih.
Warga Desa Kopong saat dengar pendapat dengan DPRD Sikka
“Waktu pemilihan warga smpat protes namun tidak ditanggapi panitia dan camat Kewapante Servasius Sevar yang hadir.Kami minta agar proses pelantikan kepala desa terpilih ditunda dahulu sambil menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” pinta Alfridus.
Raymundus Marine, sekretaris lembaga adat Desa Kopong kepada Cendana News mengatakan, dirinya sudah sejak bulan November dan Desember 2015 sudah mengirim surat protes ke Bupati Sikka, Drs.Yoseph Ansar Rera dan Kepala Pemdes Sikka, Robertus Ray meminta agar proses seleksi calon kepala desa harus sesuai aturan dalam Perda. Namun kepala Pemdes sesal Raymundus tidak pernah menyelesaikannya.
“Robertus Ray selaku Kepala Pemdes berjanji akan menindaklanjuti surat rekomendasi namun hingga proses pemilihan kepala desa selesai dia tidak pernah turun ke desa kami. Dia lebih mendengar omongan oknum di desa kami bernama Sony,” papar Raymundus.
Warga Desa Kopong yang mendatangi DPRD Sikka
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I yang dipimpin Yani making dan dihadiri oleh 9 anggota Komisi I, warga masyarakat diminta memaparkan kronolgis kasus dan tahapan proses pilkades di Desa Kopong. Yani juga menanyakan apakah saat proses penjaringan dan penetapan calon warga sempat mempersoalkan hal ini.
Heny Doing dalam kesempatan tersebut juga menanyakan hal senada. Menurut Heny, jika saat itu ketiga calon lain dan masyarakat tidak mengikuti pilkades maka dengan sendirinya Pilkades tidak berlanjut hingga calon terpilih menang. Heny juga menanyakan,siapa yang mengeluarkan KTP bagi calon terpilih bila dirinya bukan warga Desa Kopong.
“kita mengikuti tahapan berarti kita mengakui proses Pilkades hingga calon terpilih yang dipersoalkan menang, Jika bapak ibu semua waktu itu memboikot maka belum tentu Pilkades berlanjut,” tegas Heny.
Sementara itu, Rafael Raga yang juga Ketua DPRD Sikka menyebutkan selain Desa Kopong ada Desa Kolisia A, Desa Du’u Selatan, Hikong yang juga bermasalah. DPRD Sikka akan meminta kepada pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Rafael menegaskan, saat kepala Pemdes kembali dari luar daerah, DPRD akan mengagendakan rapat bersama Pemdes dan warga desa..
Lihat juga...