JPU Sebut Pledoi Ibu Angkat Angeline Sangat tidak Benar

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI—Sidang kasus pembunuhan Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang memasuki agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) ibu angkat korban, Margriet. Sidang berjalan molor beberapa jam lantaran ada sidang lainnya. 
Sidang kasus pembunuhan Angeline
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji membantah seluruh pembelaan ibu angkat Angeline tersebut. Menurut Sudarmaji, dalam pembelaannya, terdakwa menjelaskan jika tuntutan JPU hanya mendasarkan pada keterangan saksi Agus Tay Handa May. Padahal, Agus hanya salah satu alat bukti keterangan saksi.
Sementara dalam dakwaan sudah disebut adanya keterangan saksi Susiani, Handono dan sejumlah saksi lainnya. Juga ada keterangan dari sejumlah saksi ahli dan hasil forensik. 
“Ini sesuatu yang sangat tidak benar,” kata Purwanta di PN Denpasar, Kamis (18/2/2016).
Ia juga menampik argumentasi kuasa hukum terdakwa yang menyebut unsur pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP tidak terbukti. Ia juga membantah jika Agus Tay Handa May merupakan pelaku tunggal pembunuhan Engeline.
“Kalau Agus Tay adalah pelaku tunggal, maka silakan dibuktikan siapa yang melihat, menyaksikan. Apa buktinya jika Agus Tay itu pelaku tunggal. Ini lagi-lagi tidak benar,” bantah dia.
Purwanta juga menjelaskan jika JPU telah menemukan motif aksi tersebut yakni ekonomi berlatar warisan. Hal itu pun telah dijelaskan secara panjang lebar dalam berkas penuntutan. Motif itu terungkap berdasarkan fakta persidangan.
Pada kesempatan itu, Purwanta juga menyitir pernyataan Kapolda Bali kala itu, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, soal arahannya.
“Ada enam arahan Kapolda Bali saat itu. Dan dari enam arahan saat itu, penasihat hukum hanya mengambil arahan yang keenam, di mana berdasarkan hasil gelar perkara, maka Margriet ditetapkan sebagai tersangka. Penasehat hukum tidak melihat persoalan atau enam arahan Kapolda saat itu secara utuh dan menyeluruh,” tutup dia.
Lihat juga...