Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Engeline, Ini Kata Pengacara Terdakwa

SENIN, 29 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI —Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Handa May hari ini menghadapi vonis atas sidang perkara yang dijalaninya. Kuasa hukum Agus Tay, Hotman Paris Hutapea berkeyakinan Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga akan sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji, jika kliennya tak terjerat kasus pembunuhan maupun pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
Kuasa hukum tersangka
“Saya berkeyakinan Agus sudah pasti tidak kena pasal 338 KUHP dan 340 KUHP atau membantu,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hotman berkeyakinan jika kliennya akan divonis sesuai tindakannya menguburkan jasad Engeline. 
“Agus sudah pasti juga akan kena tindakan penguburan. Menyembunyikan mayat,” tegas dia.
Ia pun optimistis kliennya akan dijatuhi hukuman ringan. Kendati begitu, Hotman khawatir kliennya juga akan dijatuhi vonis berdasarkan tindak pidana membiarkan kekerasan yang menyebabkan Engeline mati. 
“Tapi kalau itu saya tidak setuju. Karena, itu tidak masuk diakal. Seorang pembantu melihat majikan membunuh anaknya, tidak masuk akal diikutsertakan. Tidak punya kewenangan mencegahnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengaku tak ada persiapan khusus jelang putusan kasus tersebut. 
“Itu hak hakim berdasar fakta yang terungkap,” kata Dion.
Jika mengacu kepada fakta persidangan, Dion optimistis kliennya akan bebas dari segala tuduhan yang dijeratkan jaksa. Sebab, dalam duplik Agus, Dion menyebut pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah menjawab tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Margriet.
“Duplik agus terakhir sudah menjawab tuduhan jaksa. Dia bilang selama tinggal di situ tidak pernah melihat kekerasan, seperti yng disampaikan Handono dan Susiani,” katanya.
Keterangan Agus itu menurutnya lebih masuk akal, oleh karena Agus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam sehari. 
“Sementara Susiani dan Handono hanya tiga sampai empat jam saja, karena dia berdagang di sana,” tutur dia.
Keyakinan Dion jika kliennya akan divonis bebas juga lantaran Agus telah mencabut sendiri keterangannya di muka hakim melalui duplik yang disampaikannya.
“Agus mencabut sendiri keterangannya melalui dupliknya. Keterangan itu yakni pada 15 Mei 2015 Agus melihat telinga berdarah. Dia katanya dengar dari Susiani dan Handono,” jelasnya.
Sementara Susiani dan Handono, Dion melanjutkan, mengaku tidak melihat langsung telinga Engeline berdarah. Pasangan suami istri yang tinggal di rumah kos yang disewakan Margriet itu mengaku mendengar dari Agus. 
“Sementara Susiani dan Handono mengaku dengar dari Agus. Jadi, itu telah terbantahkan. Kenapa kita yakin bebas, karena keterangan telinga berdarah dijadikan motif untuk menuntut klien kami. Karena terlanjur memukul pada tanggal 15 Mei 2015, maka nyawa Engeline dihabisi pada tanggal 16 Mei 2015,” terang dia.
Dari duplik yang disampaikan Agus, fakta-fakta tersebut sama sekali tidak benar. 
“Fakta-fakta  itu tidak pernah ada alias bohong. Kami optimistis bebas. Ini kan rekayasa semua,” tutup dia.
Lihat juga...