RABU, 3 DESEMBER 2016
Jurnalis: Rustam / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Rustam
KENDARI—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan ultimatum kepada seluruh investor yang akan berinvestasi di Sultra, wajib mengantongi hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi.
![]() |
Muhammad Hakku Wahab |
Audit lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sultra sangat penting dilakukan, untuk mencegah terjadi pelanggaran hukum. Baik pelanggaran dari sisi kerusakan lingkungan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan masyarakat secara langsung dan pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan Muhammad Hakku Wahab, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra, Rabu (3/2/2016).
Pemerintah Provinsi Sultra tidak akan mentolerir investor yang tidak mengurus izin Amdalnya terlebih dahulu, sebelum beroperasi. Perusahaan yang tidak memperhatikan prosedur, akan diblack list atau izinnya dicabut.
Agar Amdal diperhatikan pihak investor, mantan penjabat sementara Bupati Bombana ini mengharapkan kerjasama yang baik antara semua pihak. Mulai dari pemerintah kabupaten dan kota di Sultra, pihak pengusaha atau investor sampai ke tingkat pemerintah provinsi.
Pemerintah kabupaten menjadi penekanan Hakku Wahab yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra, sebab kabupaten yang mempunyai wilayah kewenangan investasi.
“Amdal sangat penting, supaya dapat diketahui apakah dapat merusak lingkungan hidup, ataukah tidak terjadi pelanggaran hukum bila sudah ada aktivitas perusahaan. Jangan nanti terjadi pelanggaran hukum, baru mau mengurus. Kan ini namanya sudah pelanggaran,” jelasnya.
Peringatan ini disampaikan Hakku Wahab, setelah melihat peristiwa di Kabupaten Konawe. Ada perusahaan dari Tiongkok yang berinvestasi di sektor tambang nikel dengan nilai invstasi sekitar Rp 62 Triliun.
Perusahaan tersebut akan membangun smelter. Namun saat beroperasi dengan membangun dermaga jembatan titian (Jeti) ternyata belum mengantongi Amdal. Akibatnya Gubernur Sultra turun ke lokasi pembangunan Jeti untuk melihat langsung. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) gubernur tahun 2015, ternyata perusahaan asing itu belum mengantongi Amdal.
Hingga sekarang, pembangunan Jeti itu dihentikan sementara. Perusahaan tersebut diwajibkan mengurus Amdal, jika ingin melanjutkan investasinya di Kabupaten Konawe.