SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Bobby Andalan / Editor: Gani Khair / Foto : Bobby Andalan
BALI—Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali dilanjutkan. Sidang kali ini memasuki materi pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh Margriet, ibu angkat bocah mungil tersebut yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap Engeline.
![]() |
| Suasana di ruang sidang |
Pantauan di lokasi, sejumlah aparat kepolisian berjaga ketat di depan ruang sidang yang mengadili perkara ini. Sementara di dalam ruang sidang sudah dipenuhi oleh pengunjung, meski sidang belum dimulai. Polisi dari Polsek Denbar dengan pakaian lengkap dan mengenakan rompi serta pentungan berjaga di empat pintu ruang sidang perkara yang menyita perhatian publik ini.
Nampak ayah kandung Engeline, Ahmad Rosidik dan kuasa hukumnya dari P2TP2A, Siti Sapurah alias Ipung sudah berada di lokasi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. “Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76i junto ?pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Purwanta.
?Jaksa juga menyebut Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, memerintah dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.?
“Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambung Purwanta.