SELASA, 23 FEBRUARI 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta kepala desa segera menebus beras bagi warga miskin sisa tahun akhir tahun 2015 sehingga dapat segera disalurkan, dan penerima manfaat dapat segera menikmatinya.
![]() |
| Syaiful Barri, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep |
“Ya kalau masih ada sisa yang masih belum tertebus, sebaiknya agar dilakukan penebusan, karena beras itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya,” jelas Syaiful Barri, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Selasa (23/2/2016).
Disebutkan, langkah tersebut salah satu cara untuk menghindari tumpang tindih antara beras miskin (Raskin) sisa tahun sebelumnya dengan yang sekarang. Sehingga penilaian negatif di lingkungan masyarakat dapat diatasi. Selain itu, distribusi Raskin dilaksanakan harus menyampaikan bulan dan tahun realisasinya.
“Untuk perubahan pagu masih belum tahu, biasaya kalau ada perubahan nanti akan memberitahu kami,” terangnya.
Seumpanya memang ada pagu yang jelas Daftar Penerima Manfaat (DPM) juga akan mengalami perubahan, maka dinas terkait harus lebih hati-hati dan detail dalam menentukan para penerima bantuan beras tersebut, sebab jika sampai salah sasaran orang miskin yang sangat membutuhkan menjadi korban, karena mereka yang berhak dan wajib menjadi penerima harus kodisi ekonominya memang tidak memungkinkan.
Meskipun hingga saat ini masih belum adanya perubahan pagu, memang perlu dikroscek ulang para penerima pada tahun ini, pasalnya itu bisa saja berubah dari yang sebelumnya kondisi miskin, sekarang sudah tidak lagi, sehingga harus diganti orang yang memang benar-benar membutuhkan.
Pihaknya berharap pendataan terhadap para penerima bantuan beras bagi warga miskin benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada, jangan sampai ada permainan dengan hanya kedekatan semata dimasukkan menjadi penerima.
“Realisasi beras bantuan tidak tepat sasaran, masyarakat yang memang miskin nantinya menjadi korban dari kesalahan pendataan tersebut,”sebutnya.