MINGGU, 21 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Provinsi Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan satwa dilindungi jenis burung. Satu ekor Beo Nias dan dua ekor Jalak Bali diamankan di pintu masuk Pelabuhan.
![]() |
Beo Nias yang diamankan BKP Bakauheni |
Berdasarkan keterangan penanggungjawab BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni, Drh.Azhar menyebutkan, pengamanan tiga ekot satwa dilindungi merupakan hasil razia rutin yang bekerjasama dengan petugas Sat Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat dilakukan pemeriksaan pada bagasi penumpang bus dari Medan tujuan Jakart ditemukan dua keranjang buah yang di dalamnya berisi satwa jenis burung dilindungi.
“Burung dilalulintaskan dengan cara dimasukkan dalam dua keranjang buah yang diletakkan di dalam bagasi sebelah kiri dan waktu diperiksa sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen apapun untuk membawa satwa ,”ungkap Azhar kepada Cendana News, di kantor BKP Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni Minggu (21/2/2016)
Menurut Drh. Azhar Jalak Bali yang memiliki nama Ilmiah Leucopsar rothschildi, tingkatan takson spesies, klasifikasi tinggi Leucpsor tersebut dibawa dari Sumatera Utara tujuan Jakarta berdasarkan pesanan anggota TNI. Sepasang jalak Bali tersebut memiliki bulu putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Sementara pada sekitar kelopak mata tidak berbulu dengan warna biru tua. Burung Jalak Bali berdasarkan Convention on Internasional Trade in Endangered Species (CITES) telah memasukkan ke dalam “list appendix 1 CITES” atau masuk kategori satwa yang terancam punah.
![]() |
Drh. Azhar |
Sementara Burung Beo Nias dengan nama latin Gracula religiosa robusta atau Gracula robusta berdasarkan data hanya ditemui di Pulau Nias dan sekitarnya. Berwarna dominan hitam, putih dan kuning ini sudah mulai terancam populasinya. Banyaknya pemburu yang menginginkan burung ini berdampak pada berkurangnya jumlah dari burung yang didaftar sebagai Least Concern dalam IUCN Redlist dan CITES Apendiks II. Selain itu Beo Nias juga dilindungi oleh negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.421Kpts/UM/8/1970.
Pasca diamankan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan petugas BKP Wilker Bakauheni pemilik burung masih berusaha agar pihak BKP Bakauheni meloloskan burung tersebut. Pemilik beralasan burung merupakan burung hasil penangkaran bukan tangkapan di alam. Pengamanan terhadap satwa dilindungi tersebut dilakukan karena melanggar pasal 1 angka 5 Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 16 tahun 1992 dan PP Nomor 82 tahun 2000 karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Berdasarkan data di pasaran umum, harga satu ekor burung Jalak Bali bisa mencapai Rp.6juta hingga Rp.25juta sementara Beo Nias bisa mencapai Rp.5juta hingga Rp.10juta terutama jenis Beo yang sudah terlatih.
Drh.Azhar mengungkapkan, berdasarkan PP No.7 tahun 1999 dan ketentuan dalam Undang Undang No.5 tahun 1990 bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan PP dan UU tersebut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.
Drh.Azhar mengungkapkan, saat ini dua ekor jalak Bali dan satu ekor Beo Nias sementara diamankan di kantor BKP Bakauheni untuk selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA Provinsi Lampung, dan segera akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Terkait pelalulintasan satwa jenis burung, Drh Azhar mengungkapkan saat ini beberapa pengusaha pengiriman burung tak dilindungi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa masih melakukan pengiriman burung ke beberapa wilayah di Jakarta. Pengiriman jenis burung tak dilindungi diantaranya burung kutilang, ciblek, perkutut serta berbagai jenis burung tak dilindungi.
![]() |
Jalak Bali |
Beberapa pengusaha pengiriman burung tersebut telah melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat izin pengepul dari BKSDA. Pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan khusus jenis truk melalui Pelabuhan Bakauheni.