BKP Bakauheni Amankan Ribuan Kemasan Produk Pangan

SENIN, 22 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan ribuan kemasan produk pangan tanpa disertai dokumen resmi. Nuget ayam (chicken nuget) dibawa menggunakan kendaraan truk berpendingin dari wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta. 
Nuget yang diamankan BKP Bakauheni
Sang pengemudi, Solihin (34) mengaku, ribuan kemasan produk nuget ayam tersebut merupakan permintaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk untuk dikirimkan ke Jakarta dengan upah sekitar Rp.6 juta sekali jalan. 
Disebutkan,  Ia mengaku tidak membawa dokumen yang seharusnya disertakan dalam pengiriman, Hal tersebut baru mengetahui saat mobil yang akan masuk ke pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dihentikan oleh petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
“Saya tidak tahu kalau harus membawa dokumen keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, karena saya hanya sopir ekspedisi untuk mengirimkan ribuan kemasan nuget ini ke Jakarta,”ungkap Solihin saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (22/2/2016).
Sementara ini ia mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak pengurus jasa ekspedisi serta pihak perusahaan. Kendaraan serta ribuan kemasan produk pangan olahan berupa nuget ayam tersebut saat ini diamankan di kantor BKP Bakauheni untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Solihin juga mengaku bukan pengemudi perusahaan melainkan sopir lepas yang membawa kemasan produk pangan olahan untuk dikirimkan ke Jakarta
Pemeriksaan muatan
Sementara itu Penanggungjawab kantor BKP Bandarlampung, Wilker Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar menyebutkan, pengamanan sekitar 10.250 kilogram nuget ayam dalam ribuan kemasan karton dilakukan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Dokumen yang harus dibawa dan disertakan untuk melalulintaskan produk pangan adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
“Kita tidak mempersulit, namun sesuai peraturan Undang-undang karantina, untuk pelalulintasan produk pangan harus menyertakan SKKH dari wilayah asal, jika tidak, maka kewajiban kami melakukan pemeriksaan produk tersebut,”ungkap Drh. Azhar.
Ia mengungkapkan, dugaan awal pengemudi lupa membawa SKKH sehingga masih menunggu pihak perusahaan atau pengurus mengirimkan SKKH yang seharusnya ada. Sementara untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kandungan zat berbahaya di dalam produk pangan tersebut, pihak BKP Pertanian Kelas I Bandarlampung akan membawa sebanyak 2 bungkus nuget ayam untuk diuji laboratorium.
“Kita akan melakukan uji laboratorium untuk memeriksa apakah produk pangan ini memiliki kandungan zat berbahaya sehingga harus dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium hasilnya dalam waktu 2×24 jam,”ungkapnya.
Truk pengangkung yang diamankan
Azhar menegaskan, proses pelalulintasan produk pangan tetap bisa dilakukan jika pihak pemilik bisa menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Pantauan Cendana News, truk kontainer warna merah dan silver tersebut saat ini masih terpakrkir di halaman depan kantor BKP Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni. Sementara itu pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terkait pengiriman produk pangan yang diduga ilegal tersebut.
Lihat juga...