Tidak Patuh Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat Pemprov NTB Terancam Sangsi Berat

SENIN, 11 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Foto: Turmuzi

MATARAM—Tidak patuh srahkan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ratusan pejabat Pemprov terancam sangsi berat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut disampaikan juru bicara Pemprov NTB, Yusron Hadi terkait hasil rapat pimpinan SKPD dengan Gubernur NTB.


“Banyak SKPD yang tidak patuh dan belum menyerahkan LHPN sampai sekarang, padahal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap penyelenggara negara” kata Yusron di Mataram, Senin (11/1/2016)
Dikatakan, dari 1.604 pejabat lingkup Pemprov NTB, 442 diantaranya belum menyerahkan LHKPN yang terdiri dari pejabat struktural dan non struktural, mulai dari pejabat eselon tiga dan empat
Yusron menjelaskan, atas kasus tersebut, Gubernur sudah memberikan teguran keras kepada semua penjabat yang belum menyerahkan LHKPN dan mengancam akan memberikan sangsi, mulai dari teguran lisan sampai tertulis
“Teguran paling berat adalah, semua pejabat tersebut bisa mendapatkan sangsi, berupa penurunan pangkat dan tidak mendapatkan promosi kenaikan pangkat dan jabatan” jelasnya
Lihat juga...