Tahun Baru, Yogyakarta Menunggu Raja Baru, Upaya Memahami Sabda Sultan HB X

JUM’AT, 1 JANUARI 2016
CATATAN JURNALIS—Sampai di penghujung tahun 2015, Sri Sultan Hamengku Buwono atau Bawono (HB) X telah mengeluarkan lima sabda yang dinilai penting terkait dengan kelangsungan masa depan Keraton. 

Penulis: Koko Triarko/Koko

Bicara tentang Keraton Yogyakarta, berarti juga membicarakan masa depan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, Raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, otomatis akan menjadi Gubernur DIY. Karena itu, sabda Sultan HB X dalam kapasitasnya sebagai raja, tak hanya berlaku bagi kerabat dan keluarga keraton. Namun, juga seluruh rakyat Yogyakarta.
Secara mengejutkan, di penghujung tahun 2015 Sultan HB X Ngudar Sabda. Isi dari Ngudar Sabda itu juga sungguh mengejutkan. Tidak saja bagi kerabat dan keluarga keraton, namun juga bagi seluruh rakyat Yogyakarta. 
Pasalnya, isi dari Ngudar Sabda itu menyatakan empat hal pokok, yang satu diantaranya dianggap sebagai ancaman. Yaitu, bahwa siapa pun yang tidak setuju dengan Sultan HB X, bagi pangeran, abdi dalem, sentono dan siapa pun, akan dicopot dari jabatannya sebagai abdi dalem dan dipersilahkan pergi dari bumi Mataram.
Ngudar Sabda yang dibacakan Sultan HB X pada Kamis, 31 Desember 2015, merupakan penegasan dari sabda-sabda Sultan HB X sebelumnya. Dimulai sejak tahun 2012 dengan Sabda Tama atau perintah utama Sultan HB X, yang dibacakan pada Kamis, 10 Mei 2012. Sabda Tama ini berisi tentang Dwi Tunggal Kesultanan Yogyakarta dan Puro Paku Alaman sebagai satu kesatuan yang tunggal. Bahwa, Raja Kesultanan Yogyakarta dan Adipati Paku Alaman yang bertahta, otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sabda Tama ini dibacakan sebagai penegasan sikap Sutan HB X terhadap tidak selesainya RUU Keistimewaan DIY saat itu, yang kini kemudian sudah menjadi Undang-undang No. 32/2012 Tentang Keistimewaan DIY.
Sabda yang kedua adalah Sabda Tama yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2015. Isinya adalah penegasan dan pengakuan, bahwa Sultan HB X juga menetapi janjinya kepada Gusti Allah, taat paugeran atau peraturan adat Keraton. Maka dengan itu pula, Sultan HB X memberikan perintah, yang intinya tidak dibolehkan siapa pun menentukan dan melampaui wewenang keraton, terlebih dalam hal tata pemerintahan keraton utamanya dalam hal penggantian raja. Siapa pun yang telah mendapat jabatan dari raja, harus tunduk kepada raja. 

Disebutkan pula dalam Sabda Tama itu, bahwa yang disebut keturunan raja adalah siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan.
Sabda ketiga adalah yang disebut Sabda Raja atau Perintah Raja, dibacakan pada Kamis, 30 April 2015. Sabda Raja ini menjadi sabda yang menghebohkan untuk pertama kalinya di tahun 2015. Karena dalam sabda raja itu, Sultan HB X antara lain menyatakan, perubahan nama gelarnya.

Lihat juga...