SENIN 18 JANUARI 2016
Jurnalis : Samad V. Sallatalohy / Editor: Gani Khair / Sumber Foto : Samad V. Sallatalohy
AMBON—Sosialisasi pendampingan Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), terhadap pemuda di Negeri atau Desa Hatu Kecamatan Leitimur Barat Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015 sekaligus dilakukan pelantikan Tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Negeri Hatu.
![]() |
| Desa Halu |
Dalam kesempatan tersebut, Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr Serlock Holmes Lekipiou Senin (18/1/2016) mengemukakan, RPJM desa merupakan kebutuhan pemerintah desa karena telah diamanatkan UU.
“Yang menjadi persoalan adalah pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan untuk menambah bobot subtansi dari materi RPMJ, yaitu penataan potensi local desa atau negeri yang bisa dijadikan sebagai pendapatan asli desa,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kelembagaan masyarakat dibutuhkan pendampingan kerjasama misalnya, kampus atau peguruan tinggi termasuk pemerintah daerah.
Secara teknis ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) provinsi maupun kabupaten kota.
“Harapannya, dengan adanya rencana pembangunan desa berbasis Musrembang ini, bisa dihimpun aspirasi masyarakat secara komperensif, baik dari dimensi pembangunan masyarakat, pemberdayaan manusianya, maupun pemberdayaan peningkatan pendapatan desa,” terangnya.
![]() |
| Akademisi Universitas Pattimura Ambon Dr. Sherlock Holmes Lekipiou |
Diakuinya, dukungan produk legislasi di tingkat desa misalnya, peraturan kepala desa atau peraturan negeri, sangat dibutuhkan untuk mendukung adaministrasi pemerintahan desa.
“Katakanlah Negeri Hatu bisa menjadi desain projek di Kabupaten Maluku Tengah untuk merancang beberapa proyek kapasitas kelembagaan desa, maka yang paling baik adalah, melakukan kegiatan pendampingan kapasitas dalam bentuk penguatan pendampingan Hukum dan Ham,” paparnya.
Hal tersebut penting dilakukan dalam konteks membangun desa dan desa dibangun, karena arahan UU normative.
“Sehingga dengan pendampingan desa melalui pembangunan kapasitas Hukum dan Ham saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah guna menfasilitasi instansi teknis berkaitan dengan desa,” sentilnya.
Kesempatan yang sama Raja Negeri Hatu Markus Hehalatu menyatakan, sangat penting adanya pendampingan sosialisasi Hukum dan Ham agar masyarakatnya bisa mengetahui soal Hukum dan Ham.
Agar supaya kedepanya masyarakat tidak lagi melakukan hal-hal yang salah dan keliru terkait dengan pelanggran Hukum dan Ham.
“Sosialaisai yang digagas Negeri Hatu ini, maka masyarakat bisa memahami aturan dan fungsi serta peran Hukum dan Ham. Apalagi Negeri Hatu adalah Negeri/Desa adat yang harus menjalankan tugas atau aturan adat dengan baik,” tandasnya.
Ketua Panitia RPJM Negeri Hatu, Petrus Tipawael menjelaskan pembangunan jangka menengah Negeri Hatu 2015-2016 lebih ditekankan pada penguatan kapasiatas adat-adat istiadat.
Pasalnya, Negeri Hatu merupakan negeri adat yang perlu dikuatkan lagi semangat masyarakatnya, untuk maju dalam semangat kebersamaan terutama dalam pendekatan budaya dan adat istiadat.
“Sebab sebagai Negeri adat (Desa Hatu-red), kita harus megedepankan adat dan budaya menjadi pegangan dalam proses-proses pembangunan kedepan. Hal ini, telah dijabarkan dalam sosialisasi pendampingan Hukum dan Ham,” tutupnya.
