SENIN, 18 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Dokumentasi Cendana News
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Dokumentasi Cendana News
LOMBOK UTARA—Selain tradisi dan adat istiadat, dalam menjaga hubungan keseimbangan dengan alam, masyarakat adat Bayan dan Karang Bajo, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memilik awik – awik (rambu-rambu) yang dibuat secara khusus yang mengatur tentang alam, terutama hutan.
![]() |
| Tokoh Adat Masyarakat Adat Bayan dan Karang Bajo |
“Bagi masyarakat adat Bayan dan Karang Bajo, hutan itu merupakan sumber kehidupan berupa mata air yang menghidupi manusia dan tempat tinggal berbagai mahluk hidup lain, atas dasar itulah, jangan merambah hutan, menebang satu pohon saja menjadi pantangan bagi kami” kata tokoh masyarakat adat Bayan, Raden Wikta, Senin (18/1/2016)
Keyakinan itulah yang mendorong kami untuk selalu melindungi dan terus berupaya melestarikan kawasan hutan sampai sekarang dari upaya pengerusakan dan menanam pohon sebanyak mungkin di kawasan hutan adat masyarakat bayan
Dikatakan, pohon tumbang pun di kawasan hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin dan persetujuan tokoh adat demikian ketatnya awik-awik yang mengatur tentang hutan adat
“Kalau ada masyarakat yang melanggar, sangsinya sangat berat mulai dari sangsi dalam bentuk materiel hingga dikeluarkan dari Kampung Adat Bayan maupun Karang Bajo” ungkapnya
Lebih lanjut Wikta menambahkan, luasan kawasan hutan adat yang dikelola masyarakat adat Karang Bajo dan Bayan di sekitar Gunung Rinjani sendiri sampai sekarang mencapai 29 hektar.