PKL Tergugat 1,12 Milyar Memasuki Tahap Pemeriksaan Obyek Sengketa

KAMIS, 21 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Koko Triarko

YOGYAKARTA—Sidang kasus sengketa tanah Sultan Ground (SG) antara lima pedagang kaki lima (PKL) di barat pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, dengan seorang pengusaha bernama Eka Aryawan, hari ini, Kamis (21/1/2016), memasuki tahap pemeriksaan setempat atau obyek sengketa. Dalam tahap ini, majelis hakim meninjau langsung lahan kekancingan yang menjadi obyek sengeta.

Majelis Hakim, pihak tergugat dan penggugat

Kasus sengketa lahan kekancingan (SG) yang melibatkan lima PKL sebagai tergugat denda Rp. 1,12 Milyar, masih terus berlanjut. Kali ini, sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan setempat atau pemeriksaan obyek sengketa, oleh Majelis Hakim, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Majelis Hakim dalam persidangan kasus sengketa lahan SG tersebut, Suwarno, SH., MH., menjelaskan, agenda pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat langsung obyek sengketa. Ini sebagai lanjutan dari tahap pembuktian  sebelumnya yang hanya didasarkan kepada berkas dan dokumen. 
“Setelah tahap pemeriksaan setempat ini, kedua belah pihak akan melakukan pengkajian dan kesimpulan yang akan disampaikan ke majelis hakim untuk dipertimbangkan dan diputuskan”, jelas Suwarno, sembari menambahkan dengan tahap pemeriksaan setempat ini, persidangan masih akan berlangsung dua kali lagi.
Eka Aryawan (kaos biru) menunjukkan batas lahan
Agenda pemeriksaan setempat dihadiri Eka Aryawan selaku penggugat didampingi pengacaranya, Oncan Poerba, SH., dan lima PKL sebagai tergugat, yakni Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi dan Suwarni yang tentu saja juga didampingi salah satu dari tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Ikwan Sapta Nugraha, SH.
Dalam pemeriksaan setempat, kedua belah pihak diberi kesempatan  untuk menjelaskan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa secara bergantian. Salah satu PKL, Budiono, mengatakan, dalam pemeriksaan itu ia menjelaskan jika lahan yang ditempatinya semula seluas 5×6 meterpersegi. Namun, sekarang tinggal 3×3 meterpersegi, karena sudah mengalah.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan setempat itu, kuasa hukum lima PKL, Ikwan Sapta Nugraha mengatakan, ada beberapa hal bagi pihaknya yang menguntungkan. Pertama, pihak penggugat mengakui, bahwa memang pernah dilakukan upaya perdamaian, dan diakui pula perdamaian itu diingkarinya. Kedua, Majelis Hakim juga melihat sendiri, bahwa ada tanah yang dimajukan, sebagai upaya dari tergugat untuk mengalah. Ketiga, Majelis Hakim juga melihat ada selisih 1,5 meter antara luas tanah yang ada pada surat kekancingan dengan yang senyatanya.
Majelis Hakim, pihak tergugat dan penggugat
“Maka, dari pemeriksaan setempat itu ada data-data atau temuan baru yang disaksikan oleh Majelis Hakim yang menguntungkan bagi kami”, jelas Ikhwan.
Selain itu, sambung Ikhwan, pihak penggugat sebenarnya juga kurang Pihak, karena selama dalam proses persidangan tidak menghadirkan Panitikismo sebagai pihak yang berwenang menyewakan lahan kekancingan. 
“Dengan berbagai hal itu, mestinya nanti hakim memutuskan, bahwa lahan yang ditempati oleh lima PKL itu berada di luar lahan kekancingan seluas 72 meterpersegi yang selama ini diklaim oleh pihak penggugat”, kata Ikhwan.
Namun demikian, kuasa hukum tergugat, Oncan Poerba, mengatakan, pihaknya sebagaimana sejak awal persidangan  masih optimis jika Majelis Hakim akan mengabulkan gugatannya. “Sesuai surat perizinan dari Dinas Perizinan DIY, bahwa lahan yang ditempati oleh lima PKL itu diperuntukkan sebagai jalan”, cetusnya.
Sementara itu terkait jalan damai, Oncan menegaskan jika upaya perdamaian sudah beberapa kali dilakukan dan tidak berhasil. Kendati demikian, perdamaian masih dimungkinkan terjadi. Namun, Oncan bersikeras, jika akan ada perdamaian lagi, lahan yang ditempati oleh kelima PKL itu harus dikosongkan terlebih dahulu.
Sementara berkait pengumpulan koin yang dilakukan oleh kelima PKL tergugat Rp 1,12 Milyar yang dilakukan sejak persidangan pertama, sampai saat ini jumlahnya belum bertambah. Menurut Agung, jumlah koin masih sekitar Rp. 3,3 Juta. 
Lihat juga...