JUMAT, 22 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
SUMBAWA BARAT—Pertegas eksistensi atas klaim kepemilikan hutan adat, puluhan pemuda dan sesepuh masyarakat adat Tatar Lokaq, Kecamatan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) membangun balai pertemuan adat di kawasan hutan adat Tatar Lokaq.
![]() |
| Pemuda dan masyarakat adat Tatar Lokaq saat membagun Balai Pertemuan Adat |
“Pembangunan balai pertemuan adat tersebut dilakukan pemuda dan tetua atau sesepuh masyarakat adat Tatar Lokaq merupakan bukti dan simbol bahwa tanah dan lahan hutan seluas 10 hektar tersebut merupakan hutan milik masyarakat” kata juru bicara masyarakat adat Tatar Lokaq, Mahsus Khair di Sumbawa Barat, Jum’at (22/1/2016)
Dikatakan, balai adat yang terbuat dari kayu tersebut nantinya selain digunakan untuk pertemuan bersama membahas berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama masyarakat, juga akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan upacara dan ritual masyarakat adat Tatar Lokaq.
Mahsus juga mengharapkan kepada masyarakat Sumbawa Barat secara umum terutama pemerintah supaya tidak lagi mengganggu keberadaan masyarakat adat serta menghargai hak ulayat masyarakat atas pengelolaan hutan adat yang ada sekarang ini
“Undang-Undang sudah sangat jelas melindungi keberadaan masyarakat adat, jadi jangan ganggu dan rampas hak kami atas penguasaan dan pengelolaan hutan dan harus diingat, karena masyarakat adatlah hutan dan mata air bisa tetap lestari dan terjaga” katanya
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berencana menjadi kawasan lahan dan kawasan hutan adat di kawasan Tatar Lokaq sebagai daerah pengembangan bibit sapi nasional, namun oleh masyarakat ditolak dan mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM, keberadaan lahan hutan seluas 10 hektar tersebut memang benar merupakan milik masyarakat adat.