Penobatan Adipati Paku Alam X Dibayangi Gugatan Perdata dan Pidana


RABU, 6 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Koko Triarko

YOGYAKARTA—Sehari menjelang penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X, kerabat Puro Pakualaman yang lain, KPH Anglingkusumo, menolak dan mengancam hendak menggugat secara perdata dan pidana terhadap KBPH Prabu Suryodilogo. Pihak KPH Anglingkusumo menilai ada kejanggalan dalam penobatan itu, sehingga mereka menolak dan tidak akan mengakui KBPH Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X.

KPH Wrrayudho

Kanjeng Pangeran Haryo Wiroyudho, Ketua Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman (HKPA) Notokusumo, mewakili KPH Anglingkusumo, mengungkap ada beberapa hal krusial yang membuat KBPH Prabu Suryodilogo tidak berhak menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Arya (KGPAA) Paku Alam X. Wiroyudho beralasan, salah-satu syarat untuk menjadi Adipati Paku Alam harus merupakan putra kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan. 
“Kita akan menyampaikan fakta di persidangan, apakah KBPH Prabu Suryodilogo sesuai dengan persyaratan tersebut”, ujar Wiroyudho.
Dia menyambung, tim kuasa hukumnya kini sedang menyusun rencana gugatan perdata dan pidana terkait suksesi jumengan PA X yang dinilainya janggal. Wiroyudho menegaskan, jika pihaknya bukanlah  orang lain. Tetapi juga keluarga Pakualaman sendiri, sehingga mengerti benar silsilah dan sejarah keluarga serta bukti-bukti kuat yang membuatnya berani menyatakan bahwa penobatan Suryodilogo sebagai PA X nanti tidak sah. Bukti-bukti akan disampaikan saat persidangan, supaya masyarakat tahu siapa yang berhak dan tidak berhak.
KPH Kusumaparastha
Kuasa Hukum HKPA Notokusumo, Wilmar Sitorus, mengatakan, gugatan secara perdata maupun pidana sama sekali tidak ditujukan untuk membatalkan prosesi jumenengan atau penobatan PA X. Melainkan, hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa ada hal-hal janggal dan melanggar aturan yang dilakukan oleh mendiang PA IX, yang menurut keluraga dalam hal ini pihak KPH Anglingkusumo, membuat penobatan putra mendiang PA IX yaitu KBPH Prabu Suryodilogo tidak layak atau tidak sah sebagai PA X.
Perselisihan internal Kadipaten Pakualaman, sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, KPH Anglingkusumo kemudian menyatakan diri sebagai KGPAA Paku Alam IX Al-Haj dan mengaku mendapat dukungan dari rakyat. Pangkal dari perselisihan itu adalah kedua putra mendiang KGPAA Paku Alam VIII, KPH Ambarkusumo atau Paku Alam IX dan KPH Anglingkusumo, sama-sama merasa berhak menduduki tahta kadipaten. Sedangkan, mendiang KGPAA Paku Alam VIII tidak meninggalkan surat wasiat dan tidak menunjuk salah satu dari putranya tersebut untuk menggantikannya. Sementara, baik KPH Anglingkusumo maupun KPH Ambarkusumo atau Paku Alam IX, sama-sama putra sulung, namun dari dua ibu yang berbeda. 
KPH Anglingkusumo berasal dari ibu bernama Retnoningrum yang merupakan putri dari Kasunanan Solo, dan KPH Ambarkusumo merupakan putra dari ibu bernama Purnamaningrum. Sedangkan, kedua istri mendiang Paku Alam VIII tersebut, juga tidak ada yang diangkat sebagai permaisuri. Maka, menjadi wajar jika kemudian KPH Anglingkusumo dan Ambarkusumo sama-sama merasa berhak menjadi adipati penerus.  
Terkait silsilah dan keabsahan seorang putra sebagai pengganti Adipati, KPH Wirayudho mengatakan, jika di dalam internal keluarganya, yang dituakan itu tidak berdasarkan usia atau putra sulung. Ini sama halnya dengan Sultan HB X  yang juga bukan merupakan putra tertua dari mendiang Sultan HB IX. Sementara menurut keluarga PA VIII, sambung Wiroyudho, berdasarkan janji mendiang PA VIII dan yang dituakan adalah KPH Anglingkusumo. 
“Maka, seharusnya KPH Anglingkusumo dan keturunannya yang berhak meneruskan tahta kadipaten”, cetusnya.
Berkait klaim dari pihak KPH Anglingkusumo, Ketua Perhimpunan Kerabat Puro Pakualaman HUDYANA, yang merupakan kubu KBPH Prabu Suryodilogo, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumaparastha, ditemui di Pendopo Sekretariat Puro Pakualaman, Rabu (6/1/2016) menjelaskan, klaim dan perselisihan tahta tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi di sebuah kerajaan. Namun dalam perkembangannya, memang tidak ditemukan satu keputusan apa pun, sehingga KPH Ambarkusumo yang kemudian bertahta sebagai KGPAA Paku Alam IX.
Karena faktor hubungan darah dan dukungan keluarga serta masyarakat luas, KPH Ambarkusumo bisa bertahta sebagai Adipati Paku Alam IX. Kusumaparastha membenarkan, jika KPH Ambarkusumo dan Anglingkusumo memang sama-sama putra sulung, namun dari dua ibu yang berbeda. 
Namun, pihak keluarga Ambarkusumo merasa ada isyarat, bahwa nanti yang akan menggantikan Paku Alam VIII itu adalah Ambarkusumo. Diungkapkan Kusumaparastha, isyarat itu antara lain adalah dipanggilnya Ambarkusumo yang ketika itu sedang di Jakarta, untuk kembali ke Kadipaten Pakualaman untuk mengurusi masalah internal kadipaten. Sedangkan, Anglingkusumo mengurusi hal-hal eksternal. Kusumaparastha juga membenarkan, jika Paku Alam VIII memang tidak meninggalkan wasiat dan tidak menunjuk penggantinya.
Maka berkait perselisihan tahta tersebut, Kusumaparastha mengatakan, prosesi jumenengan PA X nanti menjadi sangat penting. Bahwa, prosesi jumenengan atau penobatan PA X nanti tidak hanya sekedar tradisi, melainkan juga sebagai syarat sahnya PA X sebagai Wakil Gubernur DIY. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY, Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Puro Pakualaman yang bertahta sesuai paugeran atau peraturan adat kadipaten, yang salah satunya adalah dinobatkannya Adipati Paku Alam melalui prosesi jumenangan. 
Lihat juga...