Pemerintah Segera Serahkan Draf RUU Pengampunan Pajak Kepada DPR

RABU, 27 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono

NASIONAL—Dalam waktu dekat, Pemerintah direncankan  segera menyerahkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada anggota parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Menteri Keuangan, Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro menjelaskan kepada wartawan, bahwa Draf Amanat Presiden (Ampres) tentang Pengampunan Pajak sudah disusun dan tidak lama lagi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan anggota DPR.
Diharapkan pada Semester I tahun 2016, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tersebut pembahasannya akan selesai, untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Pemerintah hingga saat ini memang belum memasukkan atau menyerahkan Rancangan Undang-Undang terkait dengan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada anggota parlemen (DPR).
Pemerintah berdalih, sampai saat ini mereka masih menyusun dengan cermat dan teliti segala sesuatunya sebelum Draf RUU Pegampunan Pajak (Tax Amnesty) diserahkan kepada Presiden, kemudian untuk selanjutnya akan dibahas bersama dengan anggota parlemen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Dalam waktu dekat, kita akan menyerahkan Draf RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada Presiden, untuk kemudian segera dibahas Pemerintah dengan DPR,  diharapkan pada Semester I 2016, RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, demikian dikatakan Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan di kantornya, Rabu (27/01/2016).
Lihat juga...