SENIN, 25 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia (Afrindo), menilai kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % untuk impor hewan ternak bakalan dianggap sebagai sebuah tindakan yang salah alamat.
![]() |
| Joni Liano, Eksekutif Afrindo |
Afrindo sebenarnya mendukung dan tidak mempersalahkan apabila Pemerintah melalui Kementrian Keuangan memutuskan untuk membebaskan PPN 5 % menjadi 0 % untuk impor sapi betina indukan, karena memang bukan termasuk jenis sapi yang siap potong (bukan bakalan)
Namun Afrindo mempersoalkan dan memprotes keras keputusan pegenaan tarif PPN 10 % oleh Pemerintah (Kementrian Keuangan) untuk daging impor hewan ternak sapi bakalan (siap potong) ketika diolah dalam bentuk lain.
Kalau daging sapi impor tersebut dijual secara langsung di pasaran, tidak akan dikenakan PPN 10 %. Namun jika daging sapi impor tersebut diolah menjadi produk lain, misalnya sosis, maka otomatis akan dikenakan tarif PPN sebesar 10 %.
Joni Liano, Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia mengatakan “ini merupakan salah satu bentuk kesalahpahaman (missunderstanding) antara Kementrian Pertanian (Kementan) dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu)” terangnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
“Awalnya Kementrian Pertanian meminta Pemerintah membebaskan pajak impor sapi indukan yang bukan bakalan, dari 5 % menjadi 0 %, sedangkan impor sapi bakalan tetap dikenakan PPN 10 %, daging yang dijual langsung tidak kena pajak, namun ketika dagingnya diolah menjadi produk lain, misalnya sosis, otomatis dikenakan tarif PPN 10 %” demikian dikatakan Joni Liano, Eksekutif Afrindo.
Pantauan Cendana News di Kantor Kementrian Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dari siang hingga menjelang sore, saat ini masih berlangsung agenda Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Kerja.