Merusak Hutan Lindung, Proyek Pokir DPRD Sikka Menuai Petaka

KAMIS, 7 JANUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ebed De Rosary

MAUMERE—Proyek pembangunan Jalan usaha Tani di dusun Blidit desa Egon sejauh 2,5 kilometer dan pembukaan jalan kabupaten yang menghubungkan Dusun Ewa dan Dusun Tanah Hikong sepanjang 1,5 kilometer di desa Runut Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menerobos masuk ke dalam wilayah kawasan hutan lindung Egon Ilimedo. 

Muhamad Daeng Bakir, Kadis Kehutanan kabupaten Sikka

Pengerjaan proyek jalan yang merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD kabupaten Sikka ini disesalkan karena tidak ada kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan. Apalagi jumlah kepala keluarga di lokasi kampung di dusun Blidit yang dilakukan pembangunan jalan cuma ada 7 kepala keluarga dengan 32 jiwa. Di tempat tersebut pun hanya ada rumah dan kuburan. 
Hal ini disesalkan kepala dinas Kehutanan kabupaten Sikka, Drs. Muhamad Daeng Bakir yang ditemui Cendana News, Kamis (07/01/2016). Dikatakan Daeng Bakir, masyarakat itu merupakan peramabh hutan dan melanggar undang-undang sehingga tidak perlu diakomodir permintaannya. Seharusnya anggota dewan sebut Daeng Bakir bertanya dahulu tanah yang ditinggali mereka merupakan milik masyarakat ataukah tanah negara.Pihak dinas kehutanan pun lanjutnya tidak dilibatkan.
“ Aspirasi boleh saja tapi harus cari tahu dulu tanahnya milik siapa, masyarakat tahu tapi pura – pura tidak tahu.Mereka inginkan apa yang mereka mau diakomodir, tapi semestinya kita yang punya kepentingan harus cari tahu dulu status tanahnya. Jangankan buka jalan, kita masuk ke kawasan hutan saja dilarang, apalagi tinggal didalamnya, kalau hutan lindung tidak ada kompromi “ tegas Daeng Bakir.

Sejak awal sebut Daeng Bakir dirinya sudah menyampaikan agar segala pembangunan jalan di sekitar hutan lindung harus kordinasi dengan pihaknya agar bisa dipastikan lokasi tersebut  masuk kawsan hutan lindung atau tidak.Memang sambung Daeng Bakir demi kepentingan umum tapi di dalam kawasan hutan lindung itu tidak boleh ada pembangunan yang merusak kawasan tersebut, maka harus tidak boleh.
Kita sebagai orang yang mengerti harusnya menunjuk teladan menjaga dan merawat hutan. Kita harus melindungi hutan lindung kata Daeng Bakir karena akan berdampak pada manusia, hewan dan tumbuhan. Masyarakatyang menempati kawasan hutan ini kan perambah, menempati kawasan hutan, membuka kebun dan membuat pemukiman. Dinas Kehutanan sebut Daeng Bakir justru disuruh mengeluarkan masyarakat yang menguasai hutan lindung.
“ Kalau kawasan hutan lindung jika untuk kepentingan umum bukan tidak boleh ada pembangunan disana tetapi tentu kita harus berproses. Tidak serta merta hari ini kita urus dalam waktu yang sesingkat – singkatnya bisa mendapat ijin “ terangnya.

Perambah Hutan

Pembangunan yang mengatasnamakan masyarakat dan melanggar undang – undang tentu tidak boleh terjadi.Persoalan pengrusakan hutan lindung demi kepentingan beberapa orang saja tentu tidak pas karena kata Daeng Bakir jika kawasan hutannya rusak maka akan berdampak kepada manusia, hewan dan tumbuhan.Dampaknya bukan saja dirasakan warga Runut daa Egon saja namun semua masyarakat Sikka bahkan dunia.
Dikatakan Daeng Bakir, situasi di kedua desa tersebut bukan emergensi seperti yang dialami warga Palue akibat meletusnya dunung api Rokatenda.Meskipun emergensi sambunya, pihaknya mengajukan usul dahulu sebelum kawasan konservasi tersebut di tempati pengungsi. Jalan lama yang berada di luar hutan lindung sudah ada tapi kenapa di Runut dibuka lagi jalan baru, ini kan jalan potong saja yang biasa dilitasi masyarakat karena lebih dekat.
“ Menempati hutan lindung saja sudah melanggar apalagi membuka jalan, jangan sampai kita berikan peluang dan mengakomodir kepentingan mereka sebab otomatis mereka akan melanggar terus nantinya “ tegasnya.
Pertanyaannya mengapa pembiaran dilakukan sejak dulu sebelum dirinya menjabat?.Mau tidak mau kata Daeng Bakir, yang sudah tinggal di kawasan hutan lindung akan dilakukan pendekatan terlebih dahulu dan setelah itu mereka harus dikeluarkan sehingga tidak ada akses yang dibangun untuk mereka.Persoalan ini kan dampak yang kita rasakan sekarang, ini kan bukan persoalan Blidit, runut saja tapi disebutkan Daeng Bakir sudah menjadi persoalan dunia.
“ Kalau kita buka jalan kan kita akui keberadaan mereka paeahal mereka pelangggar hukum, permbah.Kami sudah minta mereka agar bisa keluar dari hutan, mereka sudah buka kebun bahkan merusak hutan. Dulu kan dusun Blidit masuk kawasan hutan lindung tapi sudah diperbolehkan dan dijadikan enklav tapi kenapa mereka tidak tempati disana malah merambah dan merusak hutan “ tanya Daeng Bakir kesal.

Lakukan Pemeriksaan

Dinas Kehutanan kabupaten Sikka disuruh mengembalikan fungsi hutan dimana dahulunya ada perambahan hutan tapi dinas Kehutanan Sikka membiarkan.Dikatakan Daeng Bakir, dirinya tidak  mau membiarkan hutan dirambah sesuakanya saja, masyarakat harus taat aturan. Kawasan Blidit tegas daeng Bakir, harus dilindungi karena di bawahnya ada mata air, sehingga bila tidak dilindungi mata air akan kering dan pasti akan menyusahkan semua orang.
“ Kami sudah melakukan rapat kordinasi dengan pihak Polres Sikka dan saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil sedang memeriksa para saksi. Kalau sudah terjadi pelanggaran terkait pengrusakan kawasan hutan lindung tentu kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang “ ungkapnya.
Daeng Bakir menambahkan, pihaknya benar – benar mempelajarinya sesuai regulasi yang ada.Selama pemeriksaan pihaknya akan berkordinasi lagi dengan pihak kepolisian dan Kementrian Kehutanan guna menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait kasus ini.Dengan masuknya pihak kepolisian di dalam proses penyelidikan ini,maka Diharapkan Daeang Bakir  prosesnya bisa cepat selesai supaya bisa diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“ Teman teman polisi hutan patroli dan dapat informasi msy sehingga mereka melapor saya dan saya perintahkan bawa peralatan dan cek, ternyata benar ada pembangunan jalan yang merusaka kawasan hutan lindung.Saat kami pulang pekerjaan dilanjutkan lagi, ini kan sudah tidak ada itikat baik “ pungkasnya.
Saat ditanyai berapa pohon yang dirubuhkan oleh alat berat, Daeng Bakir mengatakan tentu banyak sekali karena pembukaan jalan sangat panjang dan lebarnya pun tuga hingga empat meter.Tidak adanya kordinasi dengan pihaknya tutur Daeng Bakir menyebabkan proyek ini merambah hutan lindung dan merusak habitat yang sudah terpelihara.
Lihat juga...