SELASA, 26 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian untuk merevisi beberapa sektor investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang selama ini masih termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
![]() |
| Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong |
Daftar Negatif Investasi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014. Pemerintah beralasan bahwa Revisi DNI tersebut diperlukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengatakan “Kementrian Perdagangan pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah dan menyambut baik (positif) terkait dengan revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI)” terangnya saat berada di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Saya berpendapat sebaiknya Pemerintah membuka dan memberikan kesempatan kepada investor asing di Indonesia, daripada para investor asing tersebut nantinya keburu angkat kaki dari Indonesia dan pindah ke negara lain” demikian kata Thomas Lembong, Menteri Perdagangan kepada wartawan.
Thomas Lembong menambahkan, kalau investasi asing semakin dibatasi dan dipersulit masuk ke Indonesia, maka investor asing akan pergi dari Indonesia dan membangun pabriknya di luar negeri, maka dengan demikian impor kita dari luar negeri akan bertambah, maka sebaiknya investor asing diijinkan saja membangun pabriknya di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan direvisinya UU Nomer 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi, maka kedepannya akan mendorong lebih banyak investasi asing tertarik untuk membuat pabrik dan industrinya di Indonesia.
Dengan masuknya para investor asing di Indonesia, maka diharapkan akan mampu menekan atau mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor dari luar negeri. Karena sebagian besar pabrik dan industrinya sudah dibangun oleh investor asing di Indonesia.