SELASA, 12 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA—Lagi-lagi calon penumpang pesawat di Bandara Adisucipto Yogyakarta diamankan petugas keamanan, karena mengaku membawa bom. Calon penumpang yang diketahui sebagai warga negara Maroko bernama Yossep Arick Azoulay itu lalu dibawa ke Mapolda DIY, Selasa (12/1/2016).

Barang bawaan yang disebutnya sebuah bom pun turut dibawa sebagai barang bukti. Namun, untuk memastikan isi di dalamnya, Tim Gegana Polda DIY meledakannya dengan bantuan robot penjinak bom di halaman Mapolda setempat.
Yossep Arick Azoulay, yang sedianya hendak terbang ke Bali dari Bandara Adisucipto Yogyakarta, Selasa (12/1/2016) siang, terpaksa batal. Pengakuannya membawa bom dalam sebuah bungkusan kardus berukuran sedang, membuatnya harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Yossep digelandang ke Mapolda DIY oleh petugas keamanan Angkasa Pura I Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anny Pudjiastuti, dihubungi Selasa (12/1/2016) mengatakan, pada awalnya Yossep hendak pergi menggunakan pesawat Air Asia tujuan Bali. Namun dalam sebuah pemeriksaan, barang bawaan Yossep melebihi muatan yang dibolehkan. Saat ditanya petugas keamanan bandara,
![]() |
| Kardus yang diakui berisi bom |
Yossep mengaku barang bawaannya itu berisi bom. Tak pelak, Yossep pun langsung diperika sesuai Standar Operating Procedur (SOP) Bandara, dan kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
“Yossep mengaku membawa bom setelah barangnya yang akan dibawa ke Bali dari Yogyakarta kelebihan muatan. Waktunya tadi sekitar jam 12.00 WIB”, jelas Anny.
Setiba di Mapolda DIY, Yossep diperiksa petugas dan didata, sedangkan bungkusan kardus yang diakuinya sebagai bom diletakkan di halaman depan Mapolda DIY setelah sebelumnya dilakukan sterilisasi. Lalu, untuk memastikan isi bungkusan tersebut, Polda DIY mendatangkan tim penjinak bom dari Satuan Gegana Brimob Polda DIY. Bungkusan itu pun kemudian diledakkan dengan bantuan robot penjinak bom.
Setelah dirasa aman, petugas kemudian memeriksa isi kardus yang telah terbuka lantaran diledakkan itu. Ternyata, isi di dalam kardus hanya sekumpulan benda seperti kursi lipat kayu dan kotak tissue dari kayu dan tak ada benda berbahaya lainnya. Namun demikian, kata Anny, sesuai Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pelaku tetap diperiksa dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
