Kementrian Keuangan Bebaskan Pajak Pertambahan Nilai untuk Impor Sapi Indukan

JUMAT, 22 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono

NASIONAL—Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan ketentuan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan impor maupun pada saat penyerahan sapi indukan.
Suasana Diskusi Media Di Ruang Wartawan Kantor Kemenkeu
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/ PMK.010/2015 tentang kriteria atau rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan. Pembebasan dari PPN untuk impor sapi indukan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 8 Januari 2016.
Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan “Pemerintah melalui Kemenkeu telah membebaskan PPN untuk impor sapi indukan,  karena sapi indukan kedepannya akan menghasilkan keturunan anak-anak sapi, sehingga diharapkan masa depan peternakan sapi akan maju dan berkembang” terangnya saat diskusi dengan wartawan di ruang media, Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat.

Terbitnya PMK tersebut memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015, tentang atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam PP tersebut, hewan ternak dalam kriteria tertentu bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP).

Dengan adanya PMK 267/2015, Kemenkeu memperjelas bahwa kriteria ternak yang dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya adalah jenis sapi indukan. Sebelumnya berdasarkan PP 81/2015, semua ternak telah dibebaskan dari PPN, termasuk semua jenis unggas juga dibebaskan dari PPN.

Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu

Keputusan Kemenkeu untuk membebaskan PPN sapi indukan tersebut berdasarkan masukan dari Kementrian Pertanian (Kementan), dimana pembebasan PPN tersebut dilakukan untuk mendukung industri peternakan dalam negeri, karena sapi indukan merupakan modal utama bagi para peternak.
Sementara itu, sesuai pasal 2 PMK 267/2015, syarat dan kriteria sapi indukan yang bebas dari PPN antara lain harus sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun dan bebas dari segala cacat genetik maupun cacat fisik.
Selain pembebasan PPN untuk sapi indukan, beberapa komoditas strategis lainnya seperti bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan juga telah dibebaskan dari PPN.
Lihat juga...