Diselimuti Kabut Asap, Kesehatan Buruh di Bukittinggi Terancam

Kabut asap selimuti Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI — Meningkatnya volume kabut asap yang belakangan menerjang kota Kelahiran Bung Hatta memang memaksa sebagian orang untuk enggan keluar dari rumahnya. Tapi masih banyak yang terpaksa harus bekerja di luar rumah karena tuntutan ekonomi. Seperti buruh, pedagang, petani dan bidang kerja lain yang memaksa masyarakat harus berhadapan dengan ancaman penyakit akibat kabut asap.
Redy, seorang buruh dengan tanggungan dua anak. Ia yang bekerja sebagai buruh bangunan, terpaksa harus bekerja diluar ruangan.
“Jika harus memilih, sebenarnya saya tak mau keluar dari rumah. Kabut asap ini luar biasa tebalnya, tapi cuma ini yang bisa saya lakukan demi mencari nafkah,” ujar Redy kalamengisi pasir ke dalam bak truk sembari membetulkan letak masker gratis yang ia peroleh dari relawan di jalanan pagi tadi.
Dari data kualitas udara yang tercatat pada GAW Koto Tabang Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU sudah mencapai level 160 ug/m3 yang berarti sudah berada dalam kategori tidak sehat.
Sebelumnya, bahkan kategori udara Bukittinggi sempat mencapai kategori berbahaya dengan ISPU mencapai 488, yang berarti sudah begitu fatal bagi kesehatan. Sejak beberapa minggu terakhir, Redy harus bekerja dengan kondisi udara yang mengkhawatirkan.
Sesuai data yang Cendana News dapatkan dari Dinas Sosial  Tenaga Kerja (Dinsosnaker)Kota Bukittinggi, saat ini terdaftar sebanyak 342 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang usaha dengan ribuan pekerja seperti Redy.
Beruntung bagi buruh yang bekerja di dalam ruangan. Bagi mereka yang seperti Redy, tentunya situasi ini jadi pilihan yang sulit.
“Mengantisipasi gangguan ISPA bagi buruh, perusahaan harus menyediakan masker. Jangan sampai buruh pula yang membeli masker itu,” ujar Sekretaris Dinsosnaker Bukittinggi, Nelyati. Jum’at (09/10/2015).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan  dan Pengawasan Tenaga Kerja Bukittinggi, Erwin Umar juga mengedarkan pemberitahuan bagi perusahaan yang ada di Kota Pariwisata tersebut melalui surat edaran  untuk mengurangi aktifitas buruhnya yang bekerja di luar ruangan.
“Jika terpaksa bekerja di luar ruangan, perusahaan harus membekali buruhnya itu dengan perlindungan dari asap seperti masker dan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” jelas Erwin.
Ia juga menyarankan agar setiap perusahaan memberikan keselamatan dan masker, atau bahkan melibukan karyawan atau buruh mereka. Agar penyakit ISPA tidak meningkat.
“Kita amat mengharapkan perusahaan melengkapi standar K3 ini, karena cukup riskan bagi buruh yang bekerja di luar ruangan. Jika terjadi apa-apa, perusahaan hendaknya bertanggung jawab,’’ pungkas Erwin.
JUMAT, 09 Oktober 2015
Jurnalis       : Muslim Abdul Rahmad
Foto            : Muslim Abdul Rahmad
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...