Sembilan Tuntutan Buruh dalam Demonstrasi di Depan Istana

JAKARTA — Demonstrasi buruh yang dilaksanakan hari ini di istana Negara melayangkan sembilan tuntutan, diantaranya menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pelemahan rupiah serta tolak kenaikan upah 5 tahun sekali.
Buruh melalui orator menyebutkan, disaat perekonomian yang tidak menentu, ditandai dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar, Pemerintah yang seharusnya memberikan perhatian besar terhadap rakyatnya dengan meningkatkan daya beli, justru tidak berpihak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan beberapa perusahaan menjadi salah satu pemicu federasi buruh turun ke jalan.

“Gelombang PHK terhadap buruh terus terjadi, dan kini dengan dibebaskannya Tenaga kerja Asing yang tidak lagi wajib berbahasa indonesia justru akan semakin menambah gelombang pengangguran terhadap kami, Pribumi,” ujar Said Ikbal di Depan Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (01/09/2015).  
Belum lagi masalah keadilan kata ikbal, untuk kesejateraan buruh yang kini terempas hak haknya.
“Permasalahan terhadap buruh pun semakin tidak jelas, dimana pengadilan hubungan industrial hanya menjadi Batu Nisan, kuburan tua buat buruh itu sendiri,” Ujarnya
Atas dasar itu, Serikat pekerja Nasional (SPN) dan serikat pekerja Indonesia (SPI) menuntut pemerintahan Jokowi- Jk untuk:
  1. Revisi PP tentang Jaminan pensiun untuk buruh agasr sama dengan PNS, yaitu maanfaat 70 persen darui gaji terakhir.
  2. Bubabarkan pengadilan buruh/PHI dengan merevisi UU No:2/2004 tahun ini juga.
  3. Tolak pekerja asing yang tidak bisa berbahasa indonesia.
  4. Tolak kenaikan upah 5 tahun sekali.
  5. Tolak PHK Massal akibat merosotnya nilai Rupiah.
  6. Turunkan harga sembako dan BBM
  7. Hapuskan Outsourcing yang memperbudak buruh.
  8. Perbaiki pelayanan BPJS kesehatan( hapus sistem INA CBGs dan Permenkes No:59/2014, Tolak kenaikan Iuran BPJS kesehatan, dan tambah dana PBI jadi Rp 30 triliun) Keluarkan Perpu.
  9. Hukum mati koruptor.


SELASA, 1 SEPTEMBER 2015
Jurnalis       : Adista Pattisahusiwa
Foto            : Adista Pattisahusiwa
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...