![]() |
| Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim [tengah] |
MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengendus adanya dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar NTB terutama di Pulau Lombok. Kuat dugaan dana tersebut disalahgunakan pihak sekolah untuk membeli perangkat elektronik, seperti tablet.
“Ombudsman menemukan indikasi adanya upaya penyimpangan tersebut setelah melakukan investigasi secara mendalam, dan berdasarkan hasil investigasi tersebut penyimpangan dilakukan secara terselubung oleh oknum tertentu di sejumlah SD di Pulau Lombok untuk membeli tablet” kata Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim di Mataram, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, pihak sekolah tidak dapat mempergunakan dana BOS untuk hal-hal yang diluar dari 12 item yang sudah ditetapkan termasuk digunakan membeli tab dan hal tersebut termasuk pelanggaran dan bisa dipidanakan secara hukum.
Adhar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dibeberapa sekolah di Lombok Tengah, kepala SDN diarahkan untuk membeli tablet seharga Rp 2.600.000 menggunakan dana BOS dan itu bertentangan dengan juknis peruntukan BOS.
Ia menuturkan, modus dilakukan oknum di sekolah bersangkutan, pembelian tablet tersebut dibuat seolah-olah merupakan kerja sama antara Dikpora Lombok Tengah (Loteng) dan Dikpora NTB bekerjasama dengan perusahaan swasta, SETI Indonesia.
“Berdasarkan pengakuan seorang kepala sekolah di Loteng upaya pengarahan pembelian tab dimulai dengan menyusupkan praktek promosi aplikasi dan penjualan tab disela-sela sosialisasi UN tingkat SD, acara tersebut bisa dikatakan terselubung, sebab tidak disertai undangan tertulis secara resmi. Serta adanya arahan agar pihak sekolah membeli tab tersebut,”katanya.
Menurutnya, arahan ini yang membuat pihak Kepsek merasa kebingungan apakah dana BOS diperbolehkan untuk membeli tab. Hingga akhirnya menanyakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, walaupun tidak diwajibkan tapi ada kata-kata dibutuhkan untuk operasional sekolah. Dan beberapa UPTD menagih pembayaran ke sekolah.
“Meminta Dikpora NTB melakukan upaya pencegahan agar dana BOS tidak digunakan untuk pembelian tab dengan menerbitkan surat edaran, menghimbau kabupaten lain yang juga mengalami kasus yang sama supaya tidak membeli tab dengan menggunakan dana BOS,”katanya.
——————————————————-
Rabu, 10 Juni 2015
Jurnalis : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-