Usut Tuntas Pengeroyokan Satpam Monas Terhdapat PKL


CENDANANEWS (Megapolitan) — Kasus pengroyokan oleh puluhan Satpam Monas Jakarta Pusat terhadap Budi alias Ucok Anggota APKLI bukanlah delik pidana aduan, melainkan delik pidana umum dan diatur dalam Pasal 170 KUHP. 
Tak boleh dan tak bisa dihentikan oleh siapapun juga. APKLI memiliki informasi ada beberapa pihak bermaksud menghentikannya. Oleh karena itu, APKLI desak Polres Jakarta Pusat segera menuntaska  kasus ini. APKLI juga meminta pihak berwajib mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penghentian kasus ini. 
“Mereka harus beertanggungjawab di meja hijau. Baik oknum dari Pengelola Kawasan Monas Jakarta Pusat maupun oknum-oknum lainnya”, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed seusai menerima Ketua Umum Kelompok Penggerak Pariwisata (POMPEPAR) Prop. Jawa Barat beserta jajaran di Kantor DPP APKLI Jakarta Jumat (22/5/2015).
Apa yang telah disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja bahwa ada 3 Satpam Kawasan Monas yang ditahan atas kasus pengroyokan PKL Budi ke media tak boleh dihentikan. Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara Mafia Hukum atau Negara Mafia Kasus. Tak boleh dan tak bisa Tindak Pidana Delik Umum diperjualbelikan dengan uang sesuai dengan Pasal 170 KUHP. 
Oleh karena itu, Melalui LBH Kaki Lima Indonesia, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus yang menimpa PKL Monas Jakarta Pusat, Sdr. Budi alias Ucok. 
“Hukum setimpal siapapun pelaku pengroyokan terhadap PKL Budi, dan yang terlibat penghentian kasus ini” ujar Ali yang geram dan marah besar atas tudingan AHOK kepada PKL Monas Jakarta membuat sirup pakai air comberan.
Tiga petugas keamanan kawasan Monumen Nasional (Monas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi menderita luka di kepala dan wajah.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21).  Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei dini hari lalu lalu.

Lihat juga...