![]() |
| Dr. Thamrin |
Tren
- Reformasi Jilid II dan Runtuhnya Dominasi Media
- Menuju Negara Maju: Demokrasi atau “Otoritarian”
- Jember: Berhasil Bandara, Gagal Demand Generator
- KPI Dubes: Restoran Indonesia
- Umat Islam, dari High Politics ke Low Politics
- Kejagung-Kapolri: Mengganti Pimpinan atau Memperbaiki Institusi?
- Program MBG Presiden Prabowo Ternyata Meneladani Program MBG Presiden Soeharto
- Reputasi Gerakan Mahasiswa
- Shadow Cabinet Presidensil dan Problem Legitimasi Publik
- Memahami Masa Depan Gaza dan Agenda Iran
CENDANANEWS (Jakarta) – Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Thamrin Amal Tamagola menyesalkan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso yang menolak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantaran Korupsi.
“Menurut Undang-undang KPK, setiap pejabat harus melaporkan harta kekayaannya. Kalau dia menolak berarti melawan undang-undang dan itu bukan contoh yang baik,” ujar Thamrin di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Thamrin juga menyayangkan Statement Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Kabareskrim itu orang sederhana sehingga hartanya tidak banyak.
“Banyak nggak banyak, kalau pejabat tetap harus dilaporkan hartanya,” Tutur Thamrin.
Seperti diberitakan, jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil Buwas itu menyatakan menolak menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Beliau justru meminta KPK sendiri yang harus menelusuri dan mencatat harta miliknya.
——————————————————-
Sabtu, 30 Mei 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Sebelumnya
Lihat juga...