![]() |
Dr. Thamrin |
Tren
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
- One Piece: Awal Delegitimasi Psikologis dan Sosial?
- Kamardikan Rosopitu: Tujuh Seniman Menyulam Rasa Merdeka
- Jokowi & Pergeseran Isu Struktural – Personal?
- Simfoni Delapan Dekade, Harmoni Menuju 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
- Lembaga Sensor Film Luncurkan Situs Ramah Disabilitas dan Inklusif
- Jakarta Perlu Program Massal PISA
- Titiek Soeharto Dukung Pengembangan Peternakan Modern di Gunungkidul
- Titiek Soeharto Terima Buku Dokumentasi Tetenger Monumen KUD pertama di Indonesia
- Keluarga Henk Ngantung Siap Gelar Pameran Lukisan Perjuangan dan Proklamasi
CENDANANEWS (Jakarta) – Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Thamrin Amal Tamagola menyesalkan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso yang menolak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantaran Korupsi.
“Menurut Undang-undang KPK, setiap pejabat harus melaporkan harta kekayaannya. Kalau dia menolak berarti melawan undang-undang dan itu bukan contoh yang baik,” ujar Thamrin di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Thamrin juga menyayangkan Statement Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Kabareskrim itu orang sederhana sehingga hartanya tidak banyak.
“Banyak nggak banyak, kalau pejabat tetap harus dilaporkan hartanya,” Tutur Thamrin.
Seperti diberitakan, jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil Buwas itu menyatakan menolak menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Beliau justru meminta KPK sendiri yang harus menelusuri dan mencatat harta miliknya.
——————————————————-
Sabtu, 30 Mei 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Sebelumnya
Lihat juga...