APKLI Akan Layangkan Surat Penolakan Rencana Revisi Perda Tibum DKI

Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun

CENDANANEWS (Jakarta) – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melayangkan surat penolakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) terkait Rencana revisi Perda DKI Jakarta No. 08/2007 tentang Ketertiban Umum (TIBUM).
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun menyebutkan, rencana Pemerintah DKI untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan PKL sehingga bisa berjualan di trotoar, taman, jembatan penyebrangan adalah maksud dan niat yang baik. APKLI berikan apresiasi atas hal tersebut. 
Namun demikian, dalam penataan dan pemberdayaan PKL, APKLI tetap konsisten mengacu pada Peraturan dan Perundangan yang berlaku di Negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“APKLI Konsisten menolak penggunaan Perda TIBUM dalam tata kelola PKL diseluruh Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta,”katanya seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima cendananews.com, Jumat (24/4/2015).
Disebutkan, Perda TIBUM tidak bisa dan tidak boleh lagi dijadikan landasan hukum tata kelola PKL di daerah dan wilayah diseluruh Indonesia. Karena telah ada Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2012. 
Dengan demikian, landasan payung hukum tata kelola PKL di Indonesia adalah Perpres RI 125/2012, dan Perda TIBUM otomatis tidak boleh digunakan lagi untuk PKL. Hal  ini jelas dan tegas diatur dalam UU RI No 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Kedudukan Hukum Perpres RI adalah lebih tinggi setingkat dari Perda Kab/Kota/Propinsi dan lebih rendah dari Undang-undang. 
“APKLI akan terus mendorong pelaksanaan Perpres RI 125/2012 dan atau mendorong diterbitkannya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL diseluruh tanah air berdasarkan Perpres RI 125/2012,”katanya. 
Bahkan APKLI menjamin PKL taat azas dan aturan, mudah ditata dan diberdayakan asal dimanusiakan dan diberi kepastian hukum dari negara, dalam hal ini pemerintah. Lebih dari itu, pelaksanaan Perpres RI 125/2012 atau adanya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat dibutuhkan PKL dalam hadapi MEA dan atau bentuk liberalisasi ekonomi lainnya agar mereka mampu survival dan unggul dalam persaingan di era pasar tunggal ASEAN tersebut, serta mampu jadi pilar utama tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.

———————————————-
Jumat, 24 April 2015
Sumber : DPP APKLI
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-

Lihat juga...