Wahana Tri Tunggal Demo Pengadilan Negeri Wates

CENDANANEWS – Sekitar 200-an warga Glagah Kulon Progo yang tergabung dalam WTT (Wahana Tri Tunggal) melakukan unjuk rasa di Jalan Sugiman depan Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo Provinsi DIY, Kemarin (18/3/2015). 
Unjuk rasa ini berusaha mempengaruhi opini terkait penahanan tokoh dan anggota mereka dengah tuduhan provokasi. Seruan pembebasan dan penyuaraan “kriminalisasi petani” menjadi bahan utama mereka berdemo.
Sidang ini merupakan sidang perdana atas penahanan Sarjio yang merupakan tokoh utama. Sarijo, serta tiga lainnya, yaitu Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi. Sarijo didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan tiga lainnya didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan Balai Desa Glagah.
Berawalnya kasus ini saat kelompok WTT melakukan unjukrasa menolak terkait pembangunan Bandara baru di wates Kulon progo. Unjuk rasa di depan Balai Desa Glagah pada 30 September 2014 lalu, berujung penyegelan Balai Desa Glagah yang menyebabkan aktifitas pelayanan publik terhenti beberapa hari.
Berdasarkan hal tersebut, Polres kulon progo mengusut berdasar laporan dan analisa, menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Setelah berkas berkas lengkap, selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Wates.
Sidang kemaren di pimpin oleh Hakim Ester Megaria Sitorus. Menurut Hakim ada beberapa yang belum lengkap baik dari jaksa penuntut umum maupun dari pengacara terdakwa. untuk itu sidang di tunda satu pekan.

Martono selaku Ketua WTT, menyebutkan, aksi kemaren hanya diikuti oleh sebahagian warga.
“Pekan depan akan kami kerahkan lebih banyak massa,” ujarnya.

———————————————————-
Kamis, 19 Maret 2015
Jurnalis : Mohammad natsir
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...