Tim Kajian Bandara Kulon Progo Akan Kembali Temui Warga

Masyarakat Berdemo Menolak Pembangunan Bandara dan
Minta Kebebasan Rekan Mereka yang Ditahan [Foto:CND]
CENDANANEWS (Kulon Progo) – Tim kajian pembangunan Bandara Kulonprogo yang dibentuk Gubernur DIY, siap turun lapangan bertemu dengan warga yang masih keberatan dengan rencana megaproyek tersebut pada 26 Maret 2015.
Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan di Kantor Camat Temon, Desa Glagah, dan Palihan.
Tim kajian dibentuk mengingat masih ada warga yang keberatan terhadap pembangunan bandara di Temon. Berdasarkan hasil konsultasi publik, 11,84% pihak yang berhak atas ganti rugi dan 7,39% warga terdampak tidak sepakat dengan pembangunan bandara.
Tim Community Development Pembangunan Bandara, Ariyadi Subagyo mengatakan, sesuai peraturan perundangan, tim kajian keberatan harus bertemu dengan warga untuk melakukan klarifikasi terkait alasan keberatan warga.
“Dari hasil konsultasi publik diketahui alasan warga keberatan, tugas tim mengklarifikasi lebih lanjut, sekaligus menjelaskan kembali maksud dan tujuan pembangunan bandara di Temon,” katanya di Kulon Progo,  (24/03/2015)
Menurut Ariyadi, berdasarkan kajian dokumen dan hasil klarifikasi tersebut, tim kajian keberatan akan menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur DIY tentang diterima atau ditolaknya keberatan warga.
Hasil rekomendasi, kata Ariyadi, menjadi salah satu dasar diterbitkannya izin penetapan lokasi (IPL) oleh Gubernur yang menjadi salah satu syarat pembangunan bandara.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan pengertian dalam bahasa pembangunan, yakni warga yang berhak merupakan mereka yang berhak memperoleh ganti rugi secara langsung karena berstatus sebagai pemilik lahan atau penggarap lahan PAG. Sementara, warga terdampak sebagian besar berasal dari penggarap lahan atau buruh dan tidak memiliki lahan.
Di tempat terpisah, Warga yang tergabung dalam WTT (Wahana Tri Tunggal) yang masih menolak akan rencana pembangunan bandara baru, mengadakan unjuk rasa atasa penahanan 4 warga mereka.
Sekitar  200an warga berorasi meminta majelis Hakim untuk membebaskan 4 (empat) warga mereka yang di tahan kejaksaan dan di titipkan di LP wates klas IIB.
Dalam pembacaan esepsi tim kuasa Hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta. Mereka menuntut agar ke 4 (empat) terdakwa di bebaskan. Karena surat tuntutan dari jaksa penuntut umum, di anggap tidak lengkap, dan seperti di paksakan.
Atas permintaan dari kuasa hukuk terdakwa,jaksa penuntut umum akan melakukan perbaikan secara tertulis. Oleh Hakim ketua Ester, sidang di lanjutkan pekan depan tgl 31 maret 2015
Lihat juga...