Satpol PP Robohkan Reklame Tak Miliki Izin

CENDANANEWS (Jakarta) – Enam reklame liar yang dipasang tanpa izin di kawasan Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, dirobohkan petugas Satpol PP Kecamatan Tamansari, Senin (23/3). Selain mengganggu pemandangan, berdirinya reklame tersebut dinilai merugikan pemerintah. Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, keenam reklame yang dirobohkan rata-rata berukuran 1×1 meter dan 3×3 meter.
“Pemasangan reklame tersebut dilakukan tanpa izin hingga merugikan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu juga membuat kawasan tersebut menjadi tampak kumuh dan kurang tertata,” ujar Paris dilansir laman resmi Pemrov DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kawasan Jalan Mangga Besar Raya, kata Limbong, merupakan kebanggaan di wilayah Kecamatan Tamansari. Untuk itu, lokasi tersebut harus tertib, bersih dan nyaman, serta bersih dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
“Selain menertibkan reklame kami juga mengangkut 8 lapak PKL di kawasan tersebut. Penertiban akan terus kami tingkatkan demi mewujudkan kawasan tersebut, nyaman, indah, dan kondusif,” tandasnya.

———————————————————-
Selasa, 24 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...