SELASA, 19 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Charolin Pebrianti
SURABAYA—Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar bertema ‘Persamaan Persepsi Diantara Aparat Penegak Hukum Dan Institusi Terkait Tentang Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Guna Mencegah Kriminalisasi Terhadap PPAT’ di Gedung Perpustakaan Lantai 5, Selasa (19/1/2016).
![]() |
Syafran saat memberikan pemaparan |
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Syafran Sofyan menjelaskan selama ini selalu terjadi kesalahpahaman terkait tugas dan wewenang PPAT.
“Pasalnya, PPAT-Notaris belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad buruk ini secara de facto,” terangnya ditengah-tengah seminar.
Syafran menambahkan jabatan PPAT sangat rawan tuntutan, sehingga perlu adanya penjelasan, baik melalui sosialisasi atau penyebaran informasi terkait wewenang dan tugas PPAT.
“PPAT hanya menjamin pihak-pihak yang berkata sesuai dengan apa yang dimuat dalam akta, bukan menjamin pihak yang berkata benar,” tegasnya.
Selain itu, kewajiban PPAT hanya akan membela kebenaran formal bukan materiil. Sedangkan pihak lain yang terkait lebih membela kebenaran materiil.
“Kami mendorong pemerintah untuk membuat peraturan baru yang menjamin PPAT terhindar dari upaya kriminalisasi,” imbuhnya.
PPAT berupaya mendapatkan kesepakatan bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik dan Bank untuk menyamakan persepsi hukum guna mencegah terjadinya kriminalisasi PPAT.
“PPAT harus profesional dan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan hati-hati dan teliti, sesuai perundangan berlaku. Maka tidak akan dibawa ke ranah pidana,” tandasnya.