Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang-undang Tipikor
Mahkamah berpendapat pokok permohonan para Pemohon soal kata "nasional" dalam frasa "bencana alam nasional" pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan gagasan negara hukum.