Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta, kini hanya Rp650 ribu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022…
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.822.592 dari tahun sebelumnya di 2021 sebesar Rp2.768.592.
Sebagai simulasi penerapan struktur dan skala upah di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.