Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Patuhi UMK
PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022 mendatang.
“Karena UMK ini diatur untuk diikuti dan ada sanksinya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, besaran UMK 2022 yang ditetapkan telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan. Apalagi, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Riau.
“Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK tersebut.
“(Perusahaan) boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan,” tegas dia.
“Atau kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja,” ulas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.
Jamal menjelaskan, UMK hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Pasalnya, UMK adalah upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang masih baru bekerja.
“Ini perlu diingat. Karena jika masa kerja sudah dua tahun dan seterusnya, yang berlaku adalah skala pengupahan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri. Jadi jika sudah lebih dari satu tahun masih dengan UMK upahnya itu salah,” katanya.