Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Hingga saat ini sudah ada lima calon legislatif yang mengajukan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) terkait larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyerahkan perbaikan permohonan uji materiil UU No.2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan…
Merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU No.2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakya Daerah…