Serikat Buruh Perbaiki Permohonan Uji Materi UU MD3
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyerahkan perbaikan permohonan uji materiil UU No.2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Kuasa hukum Pemohon Ayu Eza Tiara mengatakan, perbaikan yang dilakukan dalam permohonan adalah dicantumkannya pasal-pasal yang diuji secara lebih terinci. Selain itu, pemohon juga mencantumkan Undang-undang No.8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Kemudian memperbaiki kedudukan hukum pemohon sebagai badan hukum, menguraikannya secara lebih rinci. Selanjutnya terkait alasan-alasan pemohon sudah kami berikan berupa abjad kapital. Juga menggabungkan petitum yang semula empat petitum, sekarang menjadi tiga Petitum,” jelas Ayu di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Perbaikan permohonan dilakukan seperti yang disarankan oleh Panel Hakim MK pada sidang sebelumnya. “Pemohon mendalilkan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh DPR melanggar hak atas persamaan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” sebutnya.
Selain itu, Pemohon beranggapan, terdapat kekosongan hukum acara pelaksaan upaya paksa dalam revisi UU MD3 yang berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. “Pemohon meminta agar UU MD3 hanya berlaku bagi internal Dewan Perwakilan Rakyat, bukan kemudian justru menjerat kepolisian dan juga masyarakat umum,” ujarnya.