Kebebasan Dibatasi, 2 Mahasiswa Uji Materil UU MD3 ke MK

Editor: Mahadeva WS

Mahisiswa UI, Josua Satria Collins (Tengah) usai mengikuti sidang uji materi UUMD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU No.2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakya Daerah (MD3),  dua mahasiswa ini, yakni, Josua Satria Collins dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Josua Satria Collins dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Pada sidang pertama, Sela (3/4/2018), keduanya meminta MK untuk membatalkan produk hukum tersebut karena bertentangan dengan UUD dan sangat berbahaya bagi rakyat. “Hak Konstitusional kita untuk melakukan menyuarakan kritik kepada DPR akan hilang dengan berlakunya UU MD3 ini,” kata Jhosua dalam sidang uji materil.

Menurut Joshua, Pasal 122 huruf l UU MD3  yang mengatur tentang upaya hukum terhadap seorang, kelompok, dan badan hukum yang diduga merendahkan atau mencemarkan nama baik DPR/DPD/DPRD, bisa membungkam hak setiap orang untuk memberikan kritikan atas kinerja mereka sebagai wakil rakyat yang harusnya mendengar suara rakyat yang diwakilinya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga melakukan uji materil terhadap UU MD3. Di mana pasal yang diujikan adalah Pasal 73 ayat (3) terkait upaya paksa, Pasal 122 huruf l terkait upaya hukum terhadap seorang, kelompok, dan badan hukum yang diduga merendahkan atau mencemarkan nama baik DPR/DPD/DPRD, dan terakhir Pasal 245 terkait hak imunitas.

“Tiga pasal itu yang kita ujikan ke MK, karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, untuk itu MK harus membatalkan ketiga pasal tersebut,” kata Kamaruddin selaku kuasa hukum PSI.

Lihat juga...