Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran para buruh dan karyawannya.
Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
"Memang hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida di Jakarta, Kamis, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Eselon III ke bawah itu hanya tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, dalam konferensi pers realisasi APBN 2020 per akhir Maret, Jumat (17/4/2020).