Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Membayar THR Lebaran
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran para buruh dan karyawannya.
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Meski di tengah pandemi COVID-19, Gubernur Khofifah meminta, perusahaan tidak menggunakan alasan tersebut dan lalai dari kewajibannya. THR disebutnya, merupakan hak setiap pekerja. Namun, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong dilakukan dialog. Dibutuhkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja-pun memahaminya,” ucap mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah menyebut, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapatkan THR. Terkait besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Kemudian, pekerja masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional, sesuai masa kerja yang perhitungannya adalah masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). THR, sudah diatur dalam Permenaker No.6/2016, dan harus dipatuhi seluruh perusahaan atau industri yang sesuai aturan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.