672 warga binaan Lapas Narkotika Cirebon mengikuti tes usap massal, setelah ada tiga petugas yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan mereka pernah berinteraksi.
Mulai Kamis (24/12/2020), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan aturan, masyarakat yang akan berkunjung ke wilayah tersebut melalui transportasi udara wajib menunjukan hasil tes usap COVID-19.
Warga DKI Jakarta yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) COVID-19, dapat dikenakan sanksi denda hingga maksimal Rp7 juta. Hal tersebut diatur dalam Perda DKI Jakarta.