Ia menyebutkan, terdapat 11 amplop berisi masing-masing uang Rp50.000, yang disertai gambar seorang caleg DPRD Temanggung daerah pemilihan (Dapil) V, yang meliputi Kecamatan Kandangan dan Kedu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, telah mencegah terjadinya 73 pelanggaran pemilu. Jumlah tersebut, hasil pencegahan selama lima bulan masa kampanye.