Bawaslu Temanggung Lakukan 73 Kali Pencegahan Pelanggaran
TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, telah mencegah terjadinya 73 pelanggaran pemilu. Jumlah tersebut, hasil pencegahan selama lima bulan masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurahmani, mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang No.7/2017, tentang Pemilu, pasal 93 huruf b disebutkan, Bawaslu melakukan pencegahan. Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu Kabupaten Temanggung mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan. Kemudian berkoordinasi dengan lintas sektoral meningkatkan pengawasan dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada Masyarakat.
“Jajaran pengawas selama kurun waktu lima bulan masa kampanye, telah melakukan upaya pencegahan kepada peserta pemilu, aparat dan masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan selama masa kampanye,” tuturnya, Sabtu (2/3/2019).
Bentuk pencegahan yang telah dilakukan antara lain, netralitas ASN, kades maupun perangkat desa, pencegahan penggunaan fasilitas tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Kemudian pencegahan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, pencegahan terjadinya praktik politik uang, serta mencegah terjadinya konflik antarpendukung peserta pemilu.
Sebanyak 73 kali pencegahan tersebut, tersebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Temanggung. Kegiatannya dilakukan dengan cara mengundang para pihak yang berkepentingan untuk disampaikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga dengan mendatangi atau silaturahmi langsung, koordinasi dengan lintas sektoral serta imbauan secara tertulis melalui surat resmi dari Bawaslu dan sosialisasi aturan-aturan pemilu kepada masyarakat serta mediasi. “Semua usaha pencegahan tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat lebih memahami seluk-beluk perundang-undangan tentang pemilu lengkap dengan mekanisme penanganannya,” pungkasnya. (Ant)