Tiga Pejabat Kementerian PUPR Dinilai Terbukti Menerima Suap
Tiga orang pejabat di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, dituntut 8 tahun, 5 tahun dan 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha dalam jumlah yang bervariasi.