KPK Jelaskan Kontruksi Dugaan Suap di PN Jakbar

Gedung KPK, -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2019.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

“Seorang pengusaha, SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Syarif, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy, agar tuntutannya hanya satu tahun.

“AVS kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS, bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian, jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,” ungkap Syarif.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

“Jumat (28/6) pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman/swasta) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita/pengacara) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian,” tuturnya.

Lihat juga...